Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Kurang Pihak, Gugatan Penggugat Tidak Diterima

JAYAPURA-Setelah melalui tahapan yang panjang, akhirnya perkara gugatan harta warisan milik almarhum Alamsyah Wongso sampai pada tahap putusan Majelis Hakim. Pada putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Marco Erari, didampingi 2 hakim anggota lainnya memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat, dalam hal ini anak dan istri pertama almarhum Alamsyah Wongso.

  Adapun dasar penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim karena menganggap gugatan Pengguat cacar formil atau kurang pihak untuk diajukan sebagai penggugat pada objek sengketa atau objek perkara tersebut.

  Selain itu, salah satu dari ahli waris almarhum Alamsyah Wonggso tidak terlibat dalam mengguat harta warisan milik ayahnya itu (Almarhum Alamsyah Wongso red) sehingga secara hukum tidak dibenarkan. Atas dasar itu, majelis Hakim pun berkesimpulan tidak menerima  gugatan para Penggugat.

Baca Juga :  Siapkan 24 M Untuk Biayai Mahasiswa Unggul Papua 

  Dalam hal ini, Majelis hakim mengesampingkan semua pokok perkara baik yang diajukan oleh Pengguat maupun eksepsi pihak Tergugat. “Kami bisa mengajukan kembali perkara ini sebagai perkara baru, namun dengan catatan 2 poin itu, harus masuk sebagai penggugat,” kata Agustinus, selaku kuasa hukum pengguat.

JAYAPURA-Setelah melalui tahapan yang panjang, akhirnya perkara gugatan harta warisan milik almarhum Alamsyah Wongso sampai pada tahap putusan Majelis Hakim. Pada putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Marco Erari, didampingi 2 hakim anggota lainnya memutuskan tidak dapat menerima gugatan penggugat, dalam hal ini anak dan istri pertama almarhum Alamsyah Wongso.

  Adapun dasar penolakan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim karena menganggap gugatan Pengguat cacar formil atau kurang pihak untuk diajukan sebagai penggugat pada objek sengketa atau objek perkara tersebut.

  Selain itu, salah satu dari ahli waris almarhum Alamsyah Wonggso tidak terlibat dalam mengguat harta warisan milik ayahnya itu (Almarhum Alamsyah Wongso red) sehingga secara hukum tidak dibenarkan. Atas dasar itu, majelis Hakim pun berkesimpulan tidak menerima  gugatan para Penggugat.

Baca Juga :  Cegah Abrasi, Pemkot Libatkan Pemerintah Pusat dan Provinsi 

  Dalam hal ini, Majelis hakim mengesampingkan semua pokok perkara baik yang diajukan oleh Pengguat maupun eksepsi pihak Tergugat. “Kami bisa mengajukan kembali perkara ini sebagai perkara baru, namun dengan catatan 2 poin itu, harus masuk sebagai penggugat,” kata Agustinus, selaku kuasa hukum pengguat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya