Demikan juga disampaikan oleh Yohanes S. Bakti, juga selaku kuasa hukum pengguat, yang menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangan putusan majelis hakim. “Kami pikir-pikir dulu, akan kami sampaikan apabila setelah diskusi dengan klien (Penggugat),” kata Yohanes.
Diketahui perkara gugatan harta warisan milik almarhum Alamsyah Wongso, diajukan pengguat dalam hal ini anak dan istri pertamanya pada Oktober 2023 lalu di PN Jayapura.
Adapun nama nama pengguat yaitu Chaterine Rose Lie, Alterina Hofan, Theresia Fonny Hofan, sementara Tergugat bernama Anisa, Sheny Hofan, Luis Hofan, dan Chensen Ho.
Menurut Theresia Foni Hofan salah satu pengguat, gugatan tersebut berawal pada tahun 2022 lalu. Dimana pada tanggal 2 desember 2022, Tresia Foni Hofan, dengan Saksi Fitriany datang ke Hotel Tirta Mandala. Sesampainya di Hotel, tergugat mengeluarkan pernyataan yang cukup menohok kepada pengguat.
Yang menegaskan bahwa penggugat (Theresia Foni Hofan maupun Pengguat lainnya) sudah tidak berhak datang di Hotel Tirta Mandala, sebab segala dokumen kepemilikan Hotel tersebut sudah dialihkan menjadi milik Tergugat (Anisa).
Atas pernyataan tersebut Penggugat kemudian merasa kecewa, lantaran dinilai haknya sebagai ahli waris Alamsyah Wongso sudah diambil oleh Tergugat. Sehingga diapun menggugat tergugat ke Pengadilan Negeri Jayapura.
Dasar gugatannya itu lantaran menilai Hotel Tirta maupun aset lainnya yang menjadi objek perkara dibangun berkat hasil keringat orang tuanya atau penggugat Caterine Rose Lie dengan ayahnya Almarhum Alamsyah Wongso. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos