Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Pengangkatan Anggota DPRK Tunggu Perwal dan Pergub

JAYAPURA-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura memastikan proses dan tahapan pengangkatan Anggota DPRK di Kota Jayapura akan berjalan lancar. Hal ini  sesuai tahapan dan mekanisme yang sudah dirancang melalui kesepakatan dan pertimbangan. Termasuk melalui kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan dengan sejumlah tokoh adat di Kota Jayapura, dalam 10 kali pertemuan yang sudah digelar oleh Kesbangpol.

   Kepala Badan Kesbangpol kota Jayapura,  Raimondus Mote menerangkan saat ini  Rancangan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai pengangkatan anggota DPRK di Kota Jayapura, sudah diajukan ke meja kerja Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey.

   Pihaknya mengaku, sejauh ini semua tahapan dan proses terkait dengan pengangkatan DPRK ini sudah dilakukan oleh Kesbangpol kota Jayapura. Termasuk sudah merancang Perwal, tentang daerah pengangkatan dengan jumlah kuota.

Baca Juga :  Langkah Kapolda Papua dan Kapolres Merauke Sesuai Prosedur Hukum

   Dua rancangan perwal itu, sudah diajukan pihaknya, ke meja kerja Walikota Jayapura. Selanjutnya bagian itu hanya menunggu tanda tangan dari Walikota Jayapura. Begitu juga dengan peraturan gubernurnya yang sementara ini sedang menunggu.

   “Sementara ini sedang menunggu Peraturan Walikota dan peraturan Gubernur, sudah kami ajukan,” kata Raimondus Mote, Senin (29/1).

   Apabila Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur ini sudah ada, selanjutnya pihaknya  akan membentuk panitia seleksi (Pansel) dan panitia pemilihan (Panpil) untuk pengangkatan DPRK.  Panpel dan panpil ini nantinya yang akan mempunyai tugas mengumpulkan persyaratan,  penyakit persyaratan dan itu sampai proses selesai.

   Karena itu dia meminta,  masyarakat adat di Kota Jayapura supaya tetap melaksanakan musyawarah adat untuk menentukan,  siapa anak adat yang dijagokan,  di wilayah masing-masing.  Sambil menunggu Perwal dan Pergubnya.

Baca Juga :  Fokus Kesehatan Anak, Ibu Hamil dan Lansia

   Supaya ketika Pansel mengumumkan persyaratan yang wajib dipenuhi, maka  nama-nama calon anggota DPRK yang sudah ada itu tinggal melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Untuk kota Jayapura, jatah anggota DPRK itu sebanyak 10 kursi.

   “Untuk mekanisme pengangkatannya bisa sebelum tanggal 14 bisa juga setelah tanggal 14 Februari. Tergantung dari Peraturan Gubernur dan peraturan Walikota kedua peraturan ini turun dulu,”jelasnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura memastikan proses dan tahapan pengangkatan Anggota DPRK di Kota Jayapura akan berjalan lancar. Hal ini  sesuai tahapan dan mekanisme yang sudah dirancang melalui kesepakatan dan pertimbangan. Termasuk melalui kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan dengan sejumlah tokoh adat di Kota Jayapura, dalam 10 kali pertemuan yang sudah digelar oleh Kesbangpol.

   Kepala Badan Kesbangpol kota Jayapura,  Raimondus Mote menerangkan saat ini  Rancangan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai pengangkatan anggota DPRK di Kota Jayapura, sudah diajukan ke meja kerja Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey.

   Pihaknya mengaku, sejauh ini semua tahapan dan proses terkait dengan pengangkatan DPRK ini sudah dilakukan oleh Kesbangpol kota Jayapura. Termasuk sudah merancang Perwal, tentang daerah pengangkatan dengan jumlah kuota.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Jangan Bebani Ortu Murid dengan Pungutan PPDB!

   Dua rancangan perwal itu, sudah diajukan pihaknya, ke meja kerja Walikota Jayapura. Selanjutnya bagian itu hanya menunggu tanda tangan dari Walikota Jayapura. Begitu juga dengan peraturan gubernurnya yang sementara ini sedang menunggu.

   “Sementara ini sedang menunggu Peraturan Walikota dan peraturan Gubernur, sudah kami ajukan,” kata Raimondus Mote, Senin (29/1).

   Apabila Peraturan Walikota dan Peraturan Gubernur ini sudah ada, selanjutnya pihaknya  akan membentuk panitia seleksi (Pansel) dan panitia pemilihan (Panpil) untuk pengangkatan DPRK.  Panpel dan panpil ini nantinya yang akan mempunyai tugas mengumpulkan persyaratan,  penyakit persyaratan dan itu sampai proses selesai.

   Karena itu dia meminta,  masyarakat adat di Kota Jayapura supaya tetap melaksanakan musyawarah adat untuk menentukan,  siapa anak adat yang dijagokan,  di wilayah masing-masing.  Sambil menunggu Perwal dan Pergubnya.

Baca Juga :  Enam Terdakwa Divonis Enam Bulan Penjara

   Supaya ketika Pansel mengumumkan persyaratan yang wajib dipenuhi, maka  nama-nama calon anggota DPRK yang sudah ada itu tinggal melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Untuk kota Jayapura, jatah anggota DPRK itu sebanyak 10 kursi.

   “Untuk mekanisme pengangkatannya bisa sebelum tanggal 14 bisa juga setelah tanggal 14 Februari. Tergantung dari Peraturan Gubernur dan peraturan Walikota kedua peraturan ini turun dulu,”jelasnya. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya