Satu Unit Mobil Damkar Diminta Stand By di Jayapura Utara

JAYAPURA – Kepala Distrik Jayapura Utara, Yerri I. Rumanasen, meminta Pemerintah Kota Jayapura menempatkan minimal satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) untuk siaga atau stand by di wilayah Jayapura Utara. Usulan tersebut dinilai penting sebagai langkah antisipasi sekaligus mempercepat penanganan apabila sewaktu-waktu terjadi musibah kebakaran di wilayah Jayapura Utara.

  Yerri menyampaikan hal itu kepada Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., saat meninjau lokasi kebakaran di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Sabtu (12/9). Menurut Yerri, salah satu kendala yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura adalah waktu tempuh kendaraan pemadam menuju lokasi kejadian.

   Ia menyebut, ketika terjadi kebakaran di wilayah Jayapura Utara, mobil pemadam membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit untuk tiba di lokasi. “Kalau terjadi kebakaran di wilayah Jayapura Utara, mobil pemadam membutuhkan waktu kurang lebih 20 sampai 30 menit untuk tiba di lokasi,” ujar Yerri.

Baca Juga :  Peralihan Musim, Waspadai Cuaca Ekstrem dan Petir

  Karena itu, dirinya berpandangan perlu ada satu unit kendaraan pemadam yang ditempatkan secara khusus di wilayah Jayapura Utara. Dengan demikian, ketika terjadi kebakaran, petugas dapat bergerak lebih cepat tanpa harus menunggu kendaraan pemadam dari lokasi lain.

  “Kalau bisa, ada satu unit mobil pemadam yang di-stay-kan di wilayah Jayapura Utara. Ini untuk mengantisipasi apabila terjadi kebakaran, sehingga penanganannya bisa lebih cepat,” pintanya.

JAYAPURA – Kepala Distrik Jayapura Utara, Yerri I. Rumanasen, meminta Pemerintah Kota Jayapura menempatkan minimal satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) untuk siaga atau stand by di wilayah Jayapura Utara. Usulan tersebut dinilai penting sebagai langkah antisipasi sekaligus mempercepat penanganan apabila sewaktu-waktu terjadi musibah kebakaran di wilayah Jayapura Utara.

  Yerri menyampaikan hal itu kepada Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., saat meninjau lokasi kebakaran di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Sabtu (12/9). Menurut Yerri, salah satu kendala yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Jayapura adalah waktu tempuh kendaraan pemadam menuju lokasi kejadian.

   Ia menyebut, ketika terjadi kebakaran di wilayah Jayapura Utara, mobil pemadam membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit untuk tiba di lokasi. “Kalau terjadi kebakaran di wilayah Jayapura Utara, mobil pemadam membutuhkan waktu kurang lebih 20 sampai 30 menit untuk tiba di lokasi,” ujar Yerri.

Baca Juga :  Jalan di Kompleks SMAN 4 Entrop Dikeluhkan

  Karena itu, dirinya berpandangan perlu ada satu unit kendaraan pemadam yang ditempatkan secara khusus di wilayah Jayapura Utara. Dengan demikian, ketika terjadi kebakaran, petugas dapat bergerak lebih cepat tanpa harus menunggu kendaraan pemadam dari lokasi lain.

  “Kalau bisa, ada satu unit mobil pemadam yang di-stay-kan di wilayah Jayapura Utara. Ini untuk mengantisipasi apabila terjadi kebakaran, sehingga penanganannya bisa lebih cepat,” pintanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya