Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Kaget Dilarang Datang ke Hotel Bapaknya, Semua Aset Ternyata Sudah Dialihkan

Menyimak Kasus Gugatan Hak Waris Hotel Tirta Mandala Jayapura

Bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di Kota Jayapura, tentu tak asing dengan keberadaan Hotel Tirta Mandala.  Hotel  yang berlokasi di dekat Stadion Mandala yang dikenal dan  sering dikunjungi masyarakat karena adanya kolam renang air lautnya. Namun bukan fasilitas rekreasi ini yang menjadi sorotan, namun yang menarik, aset ini telah menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Jayapura. Seperti apa masalahnya?

Laporan:  Carolus Daot_Jayapura

Perkara gugatan harta warisan Hotel Tirta Mandala Jayapura antara penggugat dalam hal ini istri dan anak pertama dari almarhum Alamsyah Wongso melawan tergugat (anak dan istri kedua almarhum) telah bergulir di Pegadilan Negeri Jayapura. Bahkan perkara gugatan ini sudah  masuk pada babak pembuktian.

  Adapun nama-nama penggugat yaitu Chaterine Rose Lie, Alterina Hofan, Theresia, dan Fonny Hofan kemudian Tergugat bernama Anisa, Sheny Hofan, Luis Hofan, dan Chensen Ho.

  Pada tahap ini, pihak penggugat menghadirkan beberapa orang saksi, salah satunya bernama Fitriani Munsyir. Fitriani sendiri hadir memberikan saksi, lantaran dirinya teman kelas dari salah satu penggugat yang bernama Fonny Hofan.

   Keduanya berteman sejak tahun 1996 sampai sekarang. Fitriani menyatakan ia mengenal penggugat saat SMA. Keduanya sama-sama mengenyam pendidikan di SMAN 2 Jayapura. Sejak kelas XI sampai kelas XII keduanya berteman, bahkan hubungan keduanya sangat   akrab.

  Karena itu, saksi mengaku sangat  mengenal akan keberadaan Hotel Tirta Mandala Jayapura yang saat ini sebagai objek perkara antara penggugat dan tergugat.

Baca Juga :  Belum Lunas, Venue Dayung Dipalang

   “Setahu saya, istri dari Alamsyah Wongso hanya Caterine Rose Lie karena mereka tinggal bersama di Hotel Tirta Mandala waktu itu,” kata Fitriani saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim serta kuasa hukum penggugat dan tergugat, di PN Jayapura Senin (16/10).

  Lebih lanjut dia sampaikan tidak hanya mengenal Hotel, tapi juga saksi mengetahui aset-aset seperti yang ada di Hotel Tirta Mandala, seperti Kolam Renang, Speedboat, banana boat, genset dan rumah almarhum Alamsyah Wongso dan penggugat Caterine Rose Lie.

  “Di Hotel Tirta itu, awalnya hanya ada kolam renang, hotel itu dibangun belakangan,” terang Fitriani.

  Diapun mengaku, tidak mengenal tergugat, sebab dirinya bersama penggugat (Foni Hofan) berpisah pada tahun 1998. Dimana saksi ketika itu pindah sekolah ke Malang. “Saya tidak tau kalau almarhum Alamsyah Wongso punya istri kedua selain penggugat  Caterin Rose Lie,” ungkapnya.

  Selain menceritakan kisah hidup dari Almarhum Alamsyah Wongso dengan istri pertamanya, berbagai cerita lain juga diungkapkan saksi pada persidangan. Diapun menjawab berbagai pertanyaan yang dicecar baik oleh kuasa hukum penggugat, maupun kuasa hukum tergugat.

  Usai mendegar keterangan saksi ketua  Majelis Hakim Willem Marco Erari SH MH  menyatakan sidang akan dilanjutkan Rabu (18/10).

  Di tempat terpisah Penggugat bernama Foni Hofan selaku anak dari Istri pertama almarhum Alamsyah Wongso mengatakan bahwa gugatan tersebut berawal pada tahun 2022 lalu.

  Dimana pada tanggal 2 Desember 2022,  Foni Hofan, dengan Saksi Fitriany datang ke Hotel Tirta Mandala. Sesampainya di Hotel, tergugat mengeluarkan pernyataan yang cukup monohok kepada penggugat.

Baca Juga :  Seorang Anggota SAR Tewas Usai Terjatuh dari Tower

Dimana Tergugat menegaskan bahwa penggugat (Foni Hofan maupun Penggugat lainnya) sudah tidak berhak datang di Hotel Tirta Mandala. Sebab segala dokumen kepemilikan Hotel tersebut sudah dialihkan menjadi milik tergugat.

  “Desember 2022, saya ke sana (Hotel Tirta red) untuk melihat dan mengambil barang barang saya yang tertinggal. Disitu dia (Tergugat red) bilang bahwa saya tidak punya hak untuk datang ke rumah bapak saya (almarhum Alamsyah Wongso red),  karena itu sudah menjadi milik tergugat dan nama sertifikat sudah diganti, karena menurut pengakuannya (Tergugat-red) adalah ahli waris yang sah  Hotel Tirta Mandala,” kata Foni Hofan.

  Mendengar pernyataan tersebut penggugat kemudian merasa kecewa, lantaran dinilai haknya sebagai anak dari alamarhum ayahnya Alamsyah Wongso tidak ada, sehingga diapun menggugat tergugat ke Pengadilan Negeri Jayapura.

  “Alasan kami lapor tergugat karena hak kami sebagai anak dihilangkan begitu saja,” ungkapnya.

  Padahal menurut penggugat, Hotel  tersebut dibangun berkat hasil keringat orang tuanya (Caterine Lie Rose dengan dengan ayahnya Almarhum Alamsyah Wongso). “Hotel itu ada karena kerja keras mama dan bapa saya, lantas kenapa tergugat dengan mudahnya mengakui bahwa Hotel Tirta Mandala itu sah miliknya,” tutur Foni Hofan.

   Sidang ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura dengan sejumlah agenda, termasuk dari pembuktikan dari pihak Tergugat, sebelum masuk ke keputusan majelis hakim di PN Jayapura. (*)

Menyimak Kasus Gugatan Hak Waris Hotel Tirta Mandala Jayapura

Bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di Kota Jayapura, tentu tak asing dengan keberadaan Hotel Tirta Mandala.  Hotel  yang berlokasi di dekat Stadion Mandala yang dikenal dan  sering dikunjungi masyarakat karena adanya kolam renang air lautnya. Namun bukan fasilitas rekreasi ini yang menjadi sorotan, namun yang menarik, aset ini telah menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Jayapura. Seperti apa masalahnya?

Laporan:  Carolus Daot_Jayapura

Perkara gugatan harta warisan Hotel Tirta Mandala Jayapura antara penggugat dalam hal ini istri dan anak pertama dari almarhum Alamsyah Wongso melawan tergugat (anak dan istri kedua almarhum) telah bergulir di Pegadilan Negeri Jayapura. Bahkan perkara gugatan ini sudah  masuk pada babak pembuktian.

  Adapun nama-nama penggugat yaitu Chaterine Rose Lie, Alterina Hofan, Theresia, dan Fonny Hofan kemudian Tergugat bernama Anisa, Sheny Hofan, Luis Hofan, dan Chensen Ho.

  Pada tahap ini, pihak penggugat menghadirkan beberapa orang saksi, salah satunya bernama Fitriani Munsyir. Fitriani sendiri hadir memberikan saksi, lantaran dirinya teman kelas dari salah satu penggugat yang bernama Fonny Hofan.

   Keduanya berteman sejak tahun 1996 sampai sekarang. Fitriani menyatakan ia mengenal penggugat saat SMA. Keduanya sama-sama mengenyam pendidikan di SMAN 2 Jayapura. Sejak kelas XI sampai kelas XII keduanya berteman, bahkan hubungan keduanya sangat   akrab.

  Karena itu, saksi mengaku sangat  mengenal akan keberadaan Hotel Tirta Mandala Jayapura yang saat ini sebagai objek perkara antara penggugat dan tergugat.

Baca Juga :  PH Rettob  Nilai Dakwaan JPU Keliru

   “Setahu saya, istri dari Alamsyah Wongso hanya Caterine Rose Lie karena mereka tinggal bersama di Hotel Tirta Mandala waktu itu,” kata Fitriani saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim serta kuasa hukum penggugat dan tergugat, di PN Jayapura Senin (16/10).

  Lebih lanjut dia sampaikan tidak hanya mengenal Hotel, tapi juga saksi mengetahui aset-aset seperti yang ada di Hotel Tirta Mandala, seperti Kolam Renang, Speedboat, banana boat, genset dan rumah almarhum Alamsyah Wongso dan penggugat Caterine Rose Lie.

  “Di Hotel Tirta itu, awalnya hanya ada kolam renang, hotel itu dibangun belakangan,” terang Fitriani.

  Diapun mengaku, tidak mengenal tergugat, sebab dirinya bersama penggugat (Foni Hofan) berpisah pada tahun 1998. Dimana saksi ketika itu pindah sekolah ke Malang. “Saya tidak tau kalau almarhum Alamsyah Wongso punya istri kedua selain penggugat  Caterin Rose Lie,” ungkapnya.

  Selain menceritakan kisah hidup dari Almarhum Alamsyah Wongso dengan istri pertamanya, berbagai cerita lain juga diungkapkan saksi pada persidangan. Diapun menjawab berbagai pertanyaan yang dicecar baik oleh kuasa hukum penggugat, maupun kuasa hukum tergugat.

  Usai mendegar keterangan saksi ketua  Majelis Hakim Willem Marco Erari SH MH  menyatakan sidang akan dilanjutkan Rabu (18/10).

  Di tempat terpisah Penggugat bernama Foni Hofan selaku anak dari Istri pertama almarhum Alamsyah Wongso mengatakan bahwa gugatan tersebut berawal pada tahun 2022 lalu.

  Dimana pada tanggal 2 Desember 2022,  Foni Hofan, dengan Saksi Fitriany datang ke Hotel Tirta Mandala. Sesampainya di Hotel, tergugat mengeluarkan pernyataan yang cukup monohok kepada penggugat.

Baca Juga :  Kesempatan Mengais Rezeki Jualan Takjil,  Setiap Mesjid Siapkan Menu Berbuka

Dimana Tergugat menegaskan bahwa penggugat (Foni Hofan maupun Penggugat lainnya) sudah tidak berhak datang di Hotel Tirta Mandala. Sebab segala dokumen kepemilikan Hotel tersebut sudah dialihkan menjadi milik tergugat.

  “Desember 2022, saya ke sana (Hotel Tirta red) untuk melihat dan mengambil barang barang saya yang tertinggal. Disitu dia (Tergugat red) bilang bahwa saya tidak punya hak untuk datang ke rumah bapak saya (almarhum Alamsyah Wongso red),  karena itu sudah menjadi milik tergugat dan nama sertifikat sudah diganti, karena menurut pengakuannya (Tergugat-red) adalah ahli waris yang sah  Hotel Tirta Mandala,” kata Foni Hofan.

  Mendengar pernyataan tersebut penggugat kemudian merasa kecewa, lantaran dinilai haknya sebagai anak dari alamarhum ayahnya Alamsyah Wongso tidak ada, sehingga diapun menggugat tergugat ke Pengadilan Negeri Jayapura.

  “Alasan kami lapor tergugat karena hak kami sebagai anak dihilangkan begitu saja,” ungkapnya.

  Padahal menurut penggugat, Hotel  tersebut dibangun berkat hasil keringat orang tuanya (Caterine Lie Rose dengan dengan ayahnya Almarhum Alamsyah Wongso). “Hotel itu ada karena kerja keras mama dan bapa saya, lantas kenapa tergugat dengan mudahnya mengakui bahwa Hotel Tirta Mandala itu sah miliknya,” tutur Foni Hofan.

   Sidang ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura dengan sejumlah agenda, termasuk dari pembuktikan dari pihak Tergugat, sebelum masuk ke keputusan majelis hakim di PN Jayapura. (*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya