WAMENA- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Suku Walak mulai menjadi perhatian masyarakat. Karena itu dilakukan musyawarah guna memberikan sanksi tegas kepada siapapun pelaku yang melakan pembakaran lahan dengan denda adat.
Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai para tokoh dari di wilayah Walak yang terdiri dari 5 Distrik seperti Bugi, Wolo, Bpiri, Koragi, dan Yalengga melakukan pertemuan dan sepakat untuk memberikan sanksi tegas tersebut agar warga juga tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.
“Keputusan ini dilakukan setelah seminggu lalu ada ada warga yang mengaja membakar lahan di Distrik Wolo dan hasilnya api membesar dan menyebar hingga sampai ke wilayah Distrik Bugi. Khawatir Karhutla ini akan terjadi kembali maka diputuskan untuk memberikan sanksi adat kepada pelaku,” ungkapnya Selasa (22/9) di Wamena.
Mare Gombo juga mengaku untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan beberapa waktu di Distrik Wolo diputuskan untuk dilakukan pencarian dan denda adat yang disiapkan berupa 30 ekor Wam (Ternak Babi), dan uang tunai sebesar Rp 50 juta, maksud dari pemberian denda adat ini dilakukan agar masyarakat tak lagi membakar hutan dan lahan di sekitar.
“Kalau tidak ada sangsi seperti ini, tentunya akan ada lagi oknum warga yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan di wilayah ini, dengan ada denda adat seperti tentunya tidak ada yang berani lagi membakar lhutan dan lahan secara sepihak,”kata Kepala Distrik Bugi
WAMENA- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Suku Walak mulai menjadi perhatian masyarakat. Karena itu dilakukan musyawarah guna memberikan sanksi tegas kepada siapapun pelaku yang melakan pembakaran lahan dengan denda adat.
Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai para tokoh dari di wilayah Walak yang terdiri dari 5 Distrik seperti Bugi, Wolo, Bpiri, Koragi, dan Yalengga melakukan pertemuan dan sepakat untuk memberikan sanksi tegas tersebut agar warga juga tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.
“Keputusan ini dilakukan setelah seminggu lalu ada ada warga yang mengaja membakar lahan di Distrik Wolo dan hasilnya api membesar dan menyebar hingga sampai ke wilayah Distrik Bugi. Khawatir Karhutla ini akan terjadi kembali maka diputuskan untuk memberikan sanksi adat kepada pelaku,” ungkapnya Selasa (22/9) di Wamena.
Mare Gombo juga mengaku untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan beberapa waktu di Distrik Wolo diputuskan untuk dilakukan pencarian dan denda adat yang disiapkan berupa 30 ekor Wam (Ternak Babi), dan uang tunai sebesar Rp 50 juta, maksud dari pemberian denda adat ini dilakukan agar masyarakat tak lagi membakar hutan dan lahan di sekitar.
“Kalau tidak ada sangsi seperti ini, tentunya akan ada lagi oknum warga yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan di wilayah ini, dengan ada denda adat seperti tentunya tidak ada yang berani lagi membakar lhutan dan lahan secara sepihak,”kata Kepala Distrik Bugi