Jual Miras Pabrikan Seorang Wanita Diciduk Polisi

WAMENA- Lantaran ketahuan menjual miras pabrikan  jenis vodka Iceland dalam Kota Wamena, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Jayawijaya mengamankan seorang wanita berinisial VOMR (24) di kawasan Jalan Hom-Hom bersama barang bukti 14 botol.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya Iptu Jan Benyamin Saragih, SH mengatakan, sebelum melakukan penindakan, personel terlebih dahulu melakukan mapping dan patroli di sejumlah wilayah Kota Wamena setelah menerima informasi terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di kawasan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi adanya penjualan minuman keras berlabel di Jalan Hom-Hom, personel langsung melakukan penyelidikan, dan pemetaan lokasi dengan menggunakan Drone guna memastikan lokasi tersebut aman sebelum dilakukan penindakan” ungkapnya Rabu (23/9) di Wamena

Baca Juga :  Sikapi Situasi Kamtibmas, Pemkab Yalimo Keluarkan Imbauan

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan VOMR dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 14 botol minuman keras berlabel merek Vodka Iceland yang diduga akan diperjualbelikan.

“Berdasarkan keterangan sementara, minuman keras tersebut didatangkan melalui jalur darat Trans Jayapura-Wamena. Selain mengamankan barang bukti, Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar lokasi mengenai bahaya dan dampak konsumsi minuman keras,”jelasnya

WAMENA- Lantaran ketahuan menjual miras pabrikan  jenis vodka Iceland dalam Kota Wamena, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Jayawijaya mengamankan seorang wanita berinisial VOMR (24) di kawasan Jalan Hom-Hom bersama barang bukti 14 botol.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya Iptu Jan Benyamin Saragih, SH mengatakan, sebelum melakukan penindakan, personel terlebih dahulu melakukan mapping dan patroli di sejumlah wilayah Kota Wamena setelah menerima informasi terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras di kawasan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi adanya penjualan minuman keras berlabel di Jalan Hom-Hom, personel langsung melakukan penyelidikan, dan pemetaan lokasi dengan menggunakan Drone guna memastikan lokasi tersebut aman sebelum dilakukan penindakan” ungkapnya Rabu (23/9) di Wamena

Baca Juga :  Edarkan Ganja,  4  Pelajar di Merauke Kembali Ditangkap

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan VOMR dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 14 botol minuman keras berlabel merek Vodka Iceland yang diduga akan diperjualbelikan.

“Berdasarkan keterangan sementara, minuman keras tersebut didatangkan melalui jalur darat Trans Jayapura-Wamena. Selain mengamankan barang bukti, Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar lokasi mengenai bahaya dan dampak konsumsi minuman keras,”jelasnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya