Ketua bidang X DPD HIPMI Papua Edward Irfan menyatakan saat ini dirinya ditunjuk sebagai koordinator wilayah untuk mempersiapkan mucab di 8 DPC se wilayah adat lapago dalam hal ini Provinsi Papua Pegunungan yang akan menjadi bakal calon DPD HIPMI Papua Pegunungan.
Hutan ini ditetapkan sebagai hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022. Namun, wilayah hutan adat ini juga termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Permata Nusa Mandiri seluas 10.370 hektar sejak 2018. Hingga Agustus 2024, HGU tersebut masih tercatat aktif menurut ATR/BPN, dengan pembukaan lahan yang terus berlangsung di area sekitar hutan adat.
"Pada 17 Januari 2025, Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, khusus Provinsi Papua induk, kami sudah mulai menangani peradilan adat, yang mana diatur dalam UU Otsus dan peraturan Gubernur, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan, pengadilan, Kepolisian, dan masyarakat lembaga adat dapat menyelesaikan masalah mengenai masalah sosial, atau hak-hak ulayat atau masalah-masalah yang terjadi dilapangan, " terangnya.
Mereka yang terpilih masing-masing 1. Bapak Adolof A. Wersemetawar perwakilan dari Suku Sobey, 2. Bapak Yance Onimeri Perwakilan dari suku Armati. 3. Bapak Julkifli D. Yambai perwakilan dari suku Rumbuai, 4. bapak Onesias F. Tiris perwakilan dari suku Manirem dan 5. Ibu Salomina Cawem perwakilan dari suku Isirawa, sekaligus perwakilan perempuan .
Ketua YLBHI LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum menyampaikan 8 Desember, belasan marga dari Suku Wambon menyatakan sikap menolak perusahaan sawit Papua berkah pangan yang berencana operasi dengan luas 34.092,18 Ha yang meliputi Distrik Mandobo, Distrik Jair dan Distrik Arimop.
Terkait dengan itu, Ketua Sementara DPR Provinsi Papua Selatan Heribertus Silubun saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum berpikir ke arah sana untuk memastikan bahwa apakah program strategis nasional ini ketika nanti berjalan.
Hanya digunakan ketika ada harinya atau momennya. Selebihnya cukup dipajang dan mengatakan diri peduli. Harusnya semua asesoris budaya tersebut dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pertama, kebijakan PSN Merauke diterbitkan tanpa ada kesepakatan luas masyarakat berdasarkan prinsip free prior informed consent (FPIC) yakni persetujuan masyarakat berdasarkan informasi sejak awal proyek dan tanpa ada paksaan, manipulasi dan rayuan melainkan secara sadar dan bebas. Kedua, kebijakan dan proyek PSN Merauke diterbitkan tanpa disertai kajian sosial dan lingkungan hidup yang memadai serta melibatkan masyarakat adat terdampak langsung dan tidak langsung.
Dukungan Pilkada aman dan damai turut disuarakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat di seluruh penjuru Papua turut menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
“Jika kemudian ini menjadi masalah administrasi, maka Bawaslu akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ke Pemprov. Nantinya, secara resmi saya laporkan ke Mendagri selaku penanggungjawab pembuat kebijakan terhadap penunjukan penjabat-penjabat yang ada saat ini,” kata Ramses.