Ia mengatakan dari usulan tersebut, MRP terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi keaslian atau faktual terhadap dokumen keaslian orang asli Papua (OAP) dari para calon kepala daerah nantinya. Kemudian kata Izak, dilanjutkan dengan pasal 20 ayat (2), juga diatur dalam Perdasi dan Perdasus.
Acara minang dan sejumlah sikap dan pernyataan dari masyarakat adat berlangsung di Kampung Paray, Distrik Biak Kota. Masyarakat adat yang terdiri dari Mananwir, Kereth, Bar dan Marga dari berbagai wilayah di Kabupaten Biak Numfor hadir di tempat itu.
Sekalipun diawal dikatakan akan dilakukan dengan jalan damai namun ujung - ujungnya dipastikan terjadi kericuhan dan aksi - aksi anarkis. Mirisnya lagi tak ada satupun pihak yang menyatakan siap bertanggungjawab.
Selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, ia menyatakan bahwa akan mendorong beberapa pasal dalam Perdasi diantaranya, pasal pendidikan budaya dan pasal yang akan membina dan pengawasan tentang pembentukan komisi masyarakat adat.
“Tujuan kita bentuk Manawir itu untuk selamatkan tanah, bukan untuk jual tanah. Saya setuju dan itu sudah kami bicara terus menerus. Saya mau kita membuka pikiran kita. Karena masalah jual tanah itu Mananwir yang jadi sorotan,” ungkap Yan Piter Yarangga.
Ketua Mambesakologi Tanah Papua Daniel Randongkir di Jayapura, Jumat, mengatakan benda arkeologi merupakan warisan turun-temurun masyarakat adat Papua sehingga keberadaannya harus selalu ada di daerah ini.
PJ Gubernur Papua pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai menyatakan pemerintah terus bersifat aktif untuk membangun langkah -langkah menuju proses perdamaian, sesuai dengan dengan konteks budaya , dan menuju proses perdamaian ini komunikasi terus dibangun baik secara individual tiap komunitas sejak konflik itu terjadi
Ketua LMA-Tsingwarop, Litinus Niwilingame mengatakan, LMA-Tsingwarop menyiapkan strategi baik secara internal maupun secara eksternal guna menyikapi banyak hal yang terjadi di wilayah Tsingwarop.
Pj. Gubernur Papua Pegunungan mengatakan, poin penting dalam pertemuan ini adalah keinginan dari kedua belah pihak untuk menghentikan pertikaian dan bersama-sama menuju perdamaian atau kesepakatan damai.
Aksi ini dilakukan sebagai wujud ketidakpuasan dan kekecewaan karena jalannya penyelenggaraan kegiatan, yang mengagendakan pemilihan Ketua KAP-Papua yang baru, itu tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam ADRT KAP-Papua.