Menurutnya, langkah untuk memberikan sanksi tegas dari denda adat ini juga bisa diikuti oleh wilayah distrik lainnya agar tak lagi ada oknum -okmum yang sengaja membakar hutan dan lahan yang akan berdampak pada pemukiman warga selama musim kemarau panjang ini, di sisi lain aturan yang disepakati ini juga melindungi hutan.
Mare juga menambahkan, sedangkan untuk penyelesaian kasus pembakaran hutan dari distrik Wolo yang menyebar hingga ke Distrik Bugi, meskipun belum mendapatkan pelakunya namun masalah ini sudah diselesaikan dengan menetapkan denda adat 50 ekor wam dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar rupiah yang dibebankan warga dari distrik Bugi ke distrik Wolo. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menurutnya, langkah untuk memberikan sanksi tegas dari denda adat ini juga bisa diikuti oleh wilayah distrik lainnya agar tak lagi ada oknum -okmum yang sengaja membakar hutan dan lahan yang akan berdampak pada pemukiman warga selama musim kemarau panjang ini, di sisi lain aturan yang disepakati ini juga melindungi hutan.
Mare juga menambahkan, sedangkan untuk penyelesaian kasus pembakaran hutan dari distrik Wolo yang menyebar hingga ke Distrik Bugi, meskipun belum mendapatkan pelakunya namun masalah ini sudah diselesaikan dengan menetapkan denda adat 50 ekor wam dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar rupiah yang dibebankan warga dari distrik Bugi ke distrik Wolo. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q