MERAUKE – Direktur PT. Elora Papua Abadi, Regina Diana Pratama Sari dan Komisaris PT Elora Papua Abadi Johanes Rudi Horong, SH akhirnya dijatuhi hukuman maksimal oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke.
Keduanya divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke diketuai Ketua PN Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, SH, dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Kamis (9/11/2023).
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Vonis yang dijutuhkan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa memiliki tujuan untuk menghimpun sebanyak-banyaknya uang dari para konsumen yang tak lain para korban.
Sebab, kedua terdakwa telah mengetahui bahwa setelah para konsumen melunasi uang muka sebesar Rp 30 juta tidak mungkin rumah yang dijanjikan dalam 3-4 bulan tersebut selesai dengan berbagai kendala internal yang dialami oleh terdakwa.
Terdakwa sendiri menyediakan rumah murah bersubsidi di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke dengan janji setelah uang muka sebesar Rp 30 juta lunas, maka konsumen akan menerima kunci dalam jangka waktu 3-4 bulan. Faktanya, hanyalah sebuah kebohongan secara berkelanjutan yang dilakukan kedua tersebut.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Matius Liem, SH dan Azer Wanma, SH menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Rahmawati, SH menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu atas putusan tersebut, kuasa hukum dari para korban tersebut Evi Ernawati Kristina, SH menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena selama ini kedua terdakwa menilai perbuatan mereka bukan tindak pidana.
‘’Selama ini mereka berlindung bahwa ini adalah perkara perdata tentang perikatan. Tapi, hari ini sudah diputuskan majelis hakim jika keduanya diputus terbukti melakukan penipuan terhadap para korban,’’ katanya.
Lnajut Evi, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para korban kemungkinan akan melaporkan kedua terdakwa tersebut dengan laporan pencucian uang. Diketahui, dari kasus tersebut ratusan masyarakat sebagai konsumen menjadi korban penipuan dengan nilai diperkirakan miliran rupiah. Apalagi, terdakwa Regina Diana Pratama menggunakan banyak nama. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos