Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Direktur dan Komisaris PT. Elora Dihukum 4 Tahun Penjara 

MERAUKE  Direktur  PT. Elora Papua Abadi, Regina Diana Pratama Sari  dan Komisaris PT Elora Papua Abadi Johanes Rudi Horong, SH akhirnya dijatuhi hukuman maksimal oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke.

Keduanya divonis  pidana penjara masing-masing selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke diketuai Ketua PN Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi  Hakim Anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, SH, dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Kamis (9/11/2023).

Oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke menyatakan, kedua terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan penipuan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Vonis yang dijutuhkan  Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 4 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim  menyatakan bahwa kedua terdakwa memiliki tujuan untuk menghimpun sebanyak-banyaknya uang dari para konsumen yang  tak lain para korban.

Baca Juga :  Diborgol, Amatus: Saya Tidak Tahu Salah Apa

Sebab, kedua terdakwa telah mengetahui bahwa setelah para konsumen melunasi uang muka sebesar Rp 30 juta tidak mungkin rumah yang dijanjikan dalam 3-4 bulan tersebut selesai dengan berbagai kendala internal yang dialami oleh terdakwa.

Terdakwa sendiri menyediakan rumah murah bersubsidi di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke dengan janji setelah uang muka sebesar Rp 30 juta lunas, maka konsumen akan menerima kunci dalam jangka waktu 3-4 bulan. Faktanya, hanyalah sebuah kebohongan secara berkelanjutan yang dilakukan kedua tersebut.

Atas  putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Matius Liem, SH dan Azer Wanma, SH menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Rahmawati, SH menyatakan  banding atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Ketua KPPS 1 Inggembit Divonis Bebas    

Sementara itu atas putusan tersebut, kuasa hukum dari para korban tersebut Evi Ernawati Kristina, SH menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim  karena selama ini kedua terdakwa menilai perbuatan mereka bukan tindak pidana.

‘’Selama ini mereka berlindung bahwa ini adalah perkara perdata tentang perikatan. Tapi, hari ini  sudah diputuskan majelis hakim jika keduanya diputus terbukti melakukan penipuan terhadap para korban,’’ katanya.

  Lnajut Evi, pihaknya masih akan berkoordinasi  dengan para korban kemungkinan akan melaporkan kedua  terdakwa tersebut dengan laporan pencucian uang. Diketahui,  dari kasus tersebut ratusan masyarakat sebagai konsumen menjadi korban penipuan dengan  nilai  diperkirakan miliran rupiah. Apalagi, terdakwa   Regina Diana Pratama menggunakan banyak  nama. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Direktur  PT. Elora Papua Abadi, Regina Diana Pratama Sari  dan Komisaris PT Elora Papua Abadi Johanes Rudi Horong, SH akhirnya dijatuhi hukuman maksimal oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke.

Keduanya divonis  pidana penjara masing-masing selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke diketuai Ketua PN Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi  Hakim Anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, SH, dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Kamis (9/11/2023).

Oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke menyatakan, kedua terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan penipuan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Vonis yang dijutuhkan  Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun 4 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim  menyatakan bahwa kedua terdakwa memiliki tujuan untuk menghimpun sebanyak-banyaknya uang dari para konsumen yang  tak lain para korban.

Baca Juga :  Kerugian Diperkirakan Rp 1 Miliar

Sebab, kedua terdakwa telah mengetahui bahwa setelah para konsumen melunasi uang muka sebesar Rp 30 juta tidak mungkin rumah yang dijanjikan dalam 3-4 bulan tersebut selesai dengan berbagai kendala internal yang dialami oleh terdakwa.

Terdakwa sendiri menyediakan rumah murah bersubsidi di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke dengan janji setelah uang muka sebesar Rp 30 juta lunas, maka konsumen akan menerima kunci dalam jangka waktu 3-4 bulan. Faktanya, hanyalah sebuah kebohongan secara berkelanjutan yang dilakukan kedua tersebut.

Atas  putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Matius Liem, SH dan Azer Wanma, SH menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU Rahmawati, SH menyatakan  banding atas putusan tersebut.

Baca Juga :  Pospol Ilwayab Amankan Miras Ilegal di Atas KM Sabuk 53 

Sementara itu atas putusan tersebut, kuasa hukum dari para korban tersebut Evi Ernawati Kristina, SH menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim  karena selama ini kedua terdakwa menilai perbuatan mereka bukan tindak pidana.

‘’Selama ini mereka berlindung bahwa ini adalah perkara perdata tentang perikatan. Tapi, hari ini  sudah diputuskan majelis hakim jika keduanya diputus terbukti melakukan penipuan terhadap para korban,’’ katanya.

  Lnajut Evi, pihaknya masih akan berkoordinasi  dengan para korban kemungkinan akan melaporkan kedua  terdakwa tersebut dengan laporan pencucian uang. Diketahui,  dari kasus tersebut ratusan masyarakat sebagai konsumen menjadi korban penipuan dengan  nilai  diperkirakan miliran rupiah. Apalagi, terdakwa   Regina Diana Pratama menggunakan banyak  nama. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya