Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Pospol Ilwayab Amankan Miras Ilegal di Atas KM Sabuk 53 

MERAUKE – Polsek Kimaam melalui BKO Pospol Ilwayab Ipda S. A Tosofu dan anggota Brimob berhasil mengamankan Miras Ilegal jenis sopi dari atas KM Sabuk 53 yang sandar di Dermaga Wanam, Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kamis (11/8).

   Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, bersama Kapolsek Kimaam melalui BKO Pospol Ilwayab Ipda S.A Tosofu membenarkan diamankannya minuman keras jenis Sopi tersebut. Adapun kronologi penangkapan  yang dipimpin Danpos Brimob Ipda S.A Atosofu didampingi  Bripka Nicodemus Mayer bersama 10 personel Polri tersebut melakukan pemeriksaan di atas kapal Sabuk 53. Kemudian personel BKO Pos Pol Ilwayab melakukan pemeriksaan barang penumpang sekitar 3 jam, namun tidak mendapatkan hasil.

Baca Juga :  Sumber Daya Air Harus Dikelola Secarea Baik 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 kamar ABK yang sempat disewa oleh penumpang Wanam, sehingga bersama melakukan pemeriksaan di kamar tersbut,’’ jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan  6 buah jerigen ukuran 5 liter, dan 6 botol plastik ukuran 1,5 liter yang tersimpan di 3 buah karton yang diketahui   pemilik barang tersebut atas nama Siska Terlir dan Usi Neli.

Danpos Brimob Wanam Ipda S.A Atosofu menjelaskan bahwa peredaran Miras jenis Sopi di Wanam apabila diperjualbelikan di masyrakat dapat mengganggu Harkamtibmas di wilayah Pos Pol Ilwayab. ‘’Sehingga kami amankan guna proses hukum ataupun pembinaan sehingga ada efek jerah terhadap para pengedar Miras ilegal jenis sopi ke daerah pedalaman,” katanya.  Iapun meminta masyarakat  Merauke ungtuk tidak  melakukan penjualan Miras ilegal jenis Sopi ke daerah pedalaman karena dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat di pedalaman. ‘’Apabila ditemukan akan kita tindak secara tegas,’’ tandasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Spanduk Ucapan

MERAUKE – Polsek Kimaam melalui BKO Pospol Ilwayab Ipda S. A Tosofu dan anggota Brimob berhasil mengamankan Miras Ilegal jenis sopi dari atas KM Sabuk 53 yang sandar di Dermaga Wanam, Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kamis (11/8).

   Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, bersama Kapolsek Kimaam melalui BKO Pospol Ilwayab Ipda S.A Tosofu membenarkan diamankannya minuman keras jenis Sopi tersebut. Adapun kronologi penangkapan  yang dipimpin Danpos Brimob Ipda S.A Atosofu didampingi  Bripka Nicodemus Mayer bersama 10 personel Polri tersebut melakukan pemeriksaan di atas kapal Sabuk 53. Kemudian personel BKO Pos Pol Ilwayab melakukan pemeriksaan barang penumpang sekitar 3 jam, namun tidak mendapatkan hasil.

Baca Juga :  Hanya Satu Pasangan Bacalon Perseorangan yang Mendaftar di KPU

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 kamar ABK yang sempat disewa oleh penumpang Wanam, sehingga bersama melakukan pemeriksaan di kamar tersbut,’’ jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan  6 buah jerigen ukuran 5 liter, dan 6 botol plastik ukuran 1,5 liter yang tersimpan di 3 buah karton yang diketahui   pemilik barang tersebut atas nama Siska Terlir dan Usi Neli.

Danpos Brimob Wanam Ipda S.A Atosofu menjelaskan bahwa peredaran Miras jenis Sopi di Wanam apabila diperjualbelikan di masyrakat dapat mengganggu Harkamtibmas di wilayah Pos Pol Ilwayab. ‘’Sehingga kami amankan guna proses hukum ataupun pembinaan sehingga ada efek jerah terhadap para pengedar Miras ilegal jenis sopi ke daerah pedalaman,” katanya.  Iapun meminta masyarakat  Merauke ungtuk tidak  melakukan penjualan Miras ilegal jenis Sopi ke daerah pedalaman karena dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat di pedalaman. ‘’Apabila ditemukan akan kita tindak secara tegas,’’ tandasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Petugas Lapas Merauke Sita 2 HP

Berita Terbaru

Artikel Lainnya