JAYAPURA– Materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen dalam sidang paripurna DPR Papua, Rabu (19/8) mendapat catatan tajam.
Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban yang dianggap tidak tepat waktu alias lambat. Dalam pandangan fraksi yang dibacakan Graha C. Mambay, disebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelumnya telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, Fraksi PDIP menilai pemerintah daerah perlu memperhatikan ketepatan waktu dalam setiap tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fraksi PDIP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah diaudit BPK wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 30 Juni, dan harus mendapatkan persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Juli,” ujar Graha.
JAYAPURA– Materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen dalam sidang paripurna DPR Papua, Rabu (19/8) mendapat catatan tajam.
Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban yang dianggap tidak tepat waktu alias lambat. Dalam pandangan fraksi yang dibacakan Graha C. Mambay, disebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelumnya telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, Fraksi PDIP menilai pemerintah daerah perlu memperhatikan ketepatan waktu dalam setiap tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fraksi PDIP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah diaudit BPK wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni 30 Juni, dan harus mendapatkan persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Juli,” ujar Graha.