JAYAPURA_ Universitas Cenderawasih (Uncen) terus berkomitmen memperkuat pembentukan karakter mahasiswa sebagai langkah konkret mencegah tindak pidana korupsi.
Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Dirky Y. P. Runtuboi, S.Pd., M.Kes, kepada Cenderawasih Pos di auditorium Uncen, Kamis (20/8).
Dirk menegaskan bahwa institusinya secara konsisten menjadikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi sebagai acuan utama.
Melalui regulasi tersebut, nilai-nilai antikorupsi diinternalisasikan ke dalam seluruh iklim akademik dan kegiatan perkuliahan di lingkungan kampus. “Kita tahu bahwa korupsi ini termasuk extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, sehingga kita punya acuan Permendikbud Tahun 2019 tentang antikorupsi yang harus disampaikan melalui internalisasi dalam akademik,” ujarnya.
JAYAPURA_ Universitas Cenderawasih (Uncen) terus berkomitmen memperkuat pembentukan karakter mahasiswa sebagai langkah konkret mencegah tindak pidana korupsi.
Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Dirky Y. P. Runtuboi, S.Pd., M.Kes, kepada Cenderawasih Pos di auditorium Uncen, Kamis (20/8).
Dirk menegaskan bahwa institusinya secara konsisten menjadikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi sebagai acuan utama.
Melalui regulasi tersebut, nilai-nilai antikorupsi diinternalisasikan ke dalam seluruh iklim akademik dan kegiatan perkuliahan di lingkungan kampus. “Kita tahu bahwa korupsi ini termasuk extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, sehingga kita punya acuan Permendikbud Tahun 2019 tentang antikorupsi yang harus disampaikan melalui internalisasi dalam akademik,” ujarnya.