Kasus Perjalanan Dinas DPRP Memanas

Kejati Papua Bantah Kriminalisasi

JAYAPURA-Penanganan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025 kembali mendapat sorotan. Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Senin (5/10), untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara yang menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua (Sekwan), JJ.

   Massa tiba sekira pukul 11:00 WIT. Mereka membawa sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan, “Kejati Papua stop melakukan upaya kriminalisasi hukum terhadap mantan Sekwan Papua, Juliana Waromi.”

   Dalam penyampaian aspirasinya, aliansi mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Papua pada September 2026.

Baca Juga :  Perlu Upaya Sistematis dan Masif  Gali  Sumber PAD

   Ketua Aliansi, Jansen Previdea Kareth, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurut dia, proses tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini seolah-olah seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

  “Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, bukan pembuktian yang telah dilakukan di pengadilan. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Jansen.

  Ia juga menyoroti pemberitaan mengenai perkara tersebut yang menurutnya berpotensi membentuk persepsi publik terhadap Juliana Waromi sebelum proses hukum selesai.

   Selain itu, aliansi mempertanyakan arah penegakan hukum di Papua. Mereka meminta Kejati Papua juga menelusuri dugaan penggunaan dana cadangan senilai Rp44 miliar di lingkungan DPR Papua yang menurut mereka belum jelas peruntukan dan realisasinya.

Baca Juga :  Jacksen Mulai Bawa Perubahan

   “Kami menyoroti ketimpangan arah penegakan hukum dan terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus hukum di tanah Papua,” tegasnya.

Kejati Papua Bantah Kriminalisasi

JAYAPURA-Penanganan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025 kembali mendapat sorotan. Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Senin (5/10), untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara yang menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua (Sekwan), JJ.

   Massa tiba sekira pukul 11:00 WIT. Mereka membawa sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan, “Kejati Papua stop melakukan upaya kriminalisasi hukum terhadap mantan Sekwan Papua, Juliana Waromi.”

   Dalam penyampaian aspirasinya, aliansi mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Papua pada September 2026.

Baca Juga :  Inflasi Papua 2,18, Masih di Bawah Angka Nasional

   Ketua Aliansi, Jansen Previdea Kareth, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurut dia, proses tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini seolah-olah seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

  “Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, bukan pembuktian yang telah dilakukan di pengadilan. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Jansen.

  Ia juga menyoroti pemberitaan mengenai perkara tersebut yang menurutnya berpotensi membentuk persepsi publik terhadap Juliana Waromi sebelum proses hukum selesai.

   Selain itu, aliansi mempertanyakan arah penegakan hukum di Papua. Mereka meminta Kejati Papua juga menelusuri dugaan penggunaan dana cadangan senilai Rp44 miliar di lingkungan DPR Papua yang menurut mereka belum jelas peruntukan dan realisasinya.

Baca Juga :  Lanjutkan Semangat Pahlawan, Perangi Kemiskinan dan Kebodohan

   “Kami menyoroti ketimpangan arah penegakan hukum dan terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus hukum di tanah Papua,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya