Aliansi kemudian menyampaikan empat tuntutan kepada Kejati Papua. Mereka meminta penghentian upaya hukum yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap Juliana Waromi, meminta Kejati tidak tebang pilih dalam menangani perkara, mendesak pengungkapan dugaan penggunaan dana cadangan senilai Rp44 miliar, serta meminta pencopotan Aspidsus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi.
Menanggapi tudingan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, menegaskan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Juliana Waromi. “Kami tidak melakukan kriminalisasi terhadap J.J.W. Semua mekanisme yang dilakukan oleh kejaksaan sesuai dengan standar operasional prosedur yang dimiliki kejaksaan,” tegasnya.
Terkait penggeledahan di rumah pribadi dan Kantor DPR Papua, Yedivia menjelaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Ia memastikan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan telah mengantongi izin pengadilan.
“Berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi dan di kantor DPR itu adalah bagian dari tindakan penyidikan. Ada izin pengadilannya, kami lapor RT, dan ada penghuni di rumah saat kami melakukan penggeledahan. Semua berjalan dengan baik,” jelasnya.
Yedivia mengatakan, Kejati Papua tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia juga mempersilakan pihak yang merasa keberatan menggunakan hak hukum melalui mekanisme yang tersedia.
“Semua proses berjalan sesuai dengan prosedurnya. Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Kalau merasa keberatan, silakan gunakan haknya melalui praperadilan,” ujarnya.
Aliansi kemudian menyampaikan empat tuntutan kepada Kejati Papua. Mereka meminta penghentian upaya hukum yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap Juliana Waromi, meminta Kejati tidak tebang pilih dalam menangani perkara, mendesak pengungkapan dugaan penggunaan dana cadangan senilai Rp44 miliar, serta meminta pencopotan Aspidsus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi.
Menanggapi tudingan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, menegaskan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Juliana Waromi. “Kami tidak melakukan kriminalisasi terhadap J.J.W. Semua mekanisme yang dilakukan oleh kejaksaan sesuai dengan standar operasional prosedur yang dimiliki kejaksaan,” tegasnya.
Terkait penggeledahan di rumah pribadi dan Kantor DPR Papua, Yedivia menjelaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Ia memastikan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan telah mengantongi izin pengadilan.
“Berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi dan di kantor DPR itu adalah bagian dari tindakan penyidikan. Ada izin pengadilannya, kami lapor RT, dan ada penghuni di rumah saat kami melakukan penggeledahan. Semua berjalan dengan baik,” jelasnya.
Yedivia mengatakan, Kejati Papua tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan perkara tersebut. Ia juga mempersilakan pihak yang merasa keberatan menggunakan hak hukum melalui mekanisme yang tersedia.
“Semua proses berjalan sesuai dengan prosedurnya. Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Kalau merasa keberatan, silakan gunakan haknya melalui praperadilan,” ujarnya.