Satu KKB “Bernyanyi”, Empat Orang Langsung Dibekuk

Disangkakan Terlibat Pembunuhan Bripka Fredy

JAYAPURA–Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, 20 Juli 2026 lalu.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi keberadaan tersangka lainnya. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi, pendalaman lapangan hingga olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Diduga Bunuh Diri,  Seorang Warga Ditemukan Membusuk di Rumahnya 

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 21 Juli 2026. “Pada 18 Agustus 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Yusuf saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Jayapura Kamis (20/8).

Disangkakan Terlibat Pembunuhan Bripka Fredy

JAYAPURA–Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, 20 Juli 2026 lalu.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi keberadaan tersangka lainnya. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan informasi, pendalaman lapangan hingga olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Tegaskan Kejar Para Pelaku

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 21 Juli 2026. “Pada 18 Agustus 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Yusuf saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Jayapura Kamis (20/8).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya