Aparat kepolisian saat membersihkan puing-puing pecahan botol di depan Makorem 172/PWY tempat dimana sejumlah mahasiswa melakukan penutupan akses jalan, Rabu (30/9). Penyampaian pendapat memang dilindungi undang-undang namun tetap memiliki aturan main.(Foto: Gamel Cepos)
JAYAPURA– Iklim pendidikan di perguruan tinggi khususnya di Kampus Uncen dan USTJ beberapa pekan terakhir cukup membuat banyak pihak yang tak nyaman. Mulai aksi pemalangan kampus, pembubaran kegiatan di kampus hingga disinyalir ada bentuk ancaman yang dilakukan oknum mahasiswa terhadap mahasiwa lainnya bahkan kepada dosen.
Tak hanya itu, yang cukup menonjol beberapa hari lalu adalah aksi pengibaran bintang kejora dihalaman kampus USTJ. Dari aksi ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Aksi yang digelar mahasiswa di Kota Jayapura dinilai tidak lagi sejalan tujuan kuliah dari mahasiswa itu sendiri. Mahasiswa yang dibiayai menggunana dana pendidikan oleh pemerintah digunakan untuk memalang bahkan mengibarkan bintang kejora.
Terkait ini banyak pihak khususnya para mahasiswa dirugikan karena proses perkuliahan tidak berjalan baik dan memperburuk citra mahasiswa. Terkait demo atau penyampaian pendapat sepatutnya disampaikan dengan sudut pandangan konstruktif, tidak memaksakan apalagi sampai menghentikan aktifitas perkuliahan.
Alberth Merauje, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Papua. (foto:Karel/Cepos)
Menanggapi hal itu, anggota DPR Papua Dapil Kota Jayapura, Albert Merauje berpendapat bahwa mahasiswa seharusnya memiliki cara pandang dan cara berpikir yang baik.
Pemahaman soal memberikan pendapat dimuka umum juga memiliki aturan sehingga tidak bisa dilakukan seenaknya meski dilindungi Undang-undang.
“Itu ada aturan hukumnya dan ada norma-normanya. Itu harus dipatuhi. Kalau mereka tidak patuhi norma-norma hukum dalam menyampaikan pendapat, bisa saja sanksi diberikan,” ujarnya, Jumat (2/10)
Ia menegaskan, kata kunci dalam undang-undang adalah penyampaian aspirasi tidak boleh mengganggu aktivitas orang lain.
“Kalau mereka bisa pegang itu, saya bilang silakan. Mau orasi di mana-mana saja, yang penting tidak mengganggu aktivitas umum,” katanya.
JAYAPURA– Iklim pendidikan di perguruan tinggi khususnya di Kampus Uncen dan USTJ beberapa pekan terakhir cukup membuat banyak pihak yang tak nyaman. Mulai aksi pemalangan kampus, pembubaran kegiatan di kampus hingga disinyalir ada bentuk ancaman yang dilakukan oknum mahasiswa terhadap mahasiwa lainnya bahkan kepada dosen.
Tak hanya itu, yang cukup menonjol beberapa hari lalu adalah aksi pengibaran bintang kejora dihalaman kampus USTJ. Dari aksi ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Aksi yang digelar mahasiswa di Kota Jayapura dinilai tidak lagi sejalan tujuan kuliah dari mahasiswa itu sendiri. Mahasiswa yang dibiayai menggunana dana pendidikan oleh pemerintah digunakan untuk memalang bahkan mengibarkan bintang kejora.
Terkait ini banyak pihak khususnya para mahasiswa dirugikan karena proses perkuliahan tidak berjalan baik dan memperburuk citra mahasiswa. Terkait demo atau penyampaian pendapat sepatutnya disampaikan dengan sudut pandangan konstruktif, tidak memaksakan apalagi sampai menghentikan aktifitas perkuliahan.
Alberth Merauje, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Papua. (foto:Karel/Cepos)
Menanggapi hal itu, anggota DPR Papua Dapil Kota Jayapura, Albert Merauje berpendapat bahwa mahasiswa seharusnya memiliki cara pandang dan cara berpikir yang baik.
Pemahaman soal memberikan pendapat dimuka umum juga memiliki aturan sehingga tidak bisa dilakukan seenaknya meski dilindungi Undang-undang.
“Itu ada aturan hukumnya dan ada norma-normanya. Itu harus dipatuhi. Kalau mereka tidak patuhi norma-norma hukum dalam menyampaikan pendapat, bisa saja sanksi diberikan,” ujarnya, Jumat (2/10)