Wilayah Saireri Tak Boleh Ditinggalkan Dalam Pemekaran
JAYAPURA–Dukungan terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara kian menguat. Setelah mendapat persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan dorongan sejumlah fraksi di DPR Papua, dukungan kini datang dari DPR RI di Senayan, Jakarta. Dukungan itu disampaikan saat MRP bersama para kepala daerah dari wilayah adat Saireri diterima secara resmi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/9).
Ketua Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan menyatakan komitmennya mendukung pemekaran Provinsi Papua Utara. Ia menegaskan wilayah adat Saireri tidak boleh ditinggalkan dalam proses pemekaran di Papua. Politisi Fraksi Gerindra itu memastikan akan mengawal aspirasi tersebut agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. “Jangan wilayah adat Saireri ditinggal sendiri,” ujar Bob Hasan dalam keterangan resmi yang diterima Cenderawasih pos, Kamis (1/10)
Delegasi Papua dipimpin Ketua MRP Nerlince Wamuar, didampingi anggota MRP Febiola Ohei, Markus Kajoi, Roberth Wanggai, Benny Sweny, Izak Hikoyabi, dan Natalia Wona. Hadir pula Bupati Waropen FX. Mote, Bupati Supiori Heronimus Mansoben, Wakil Bupati Supiori Hasanudin Nunsi, Kepala Sekretariat Pemekaran Iwan, serta Ketua DPRK Supiori Dolfinus Mansoben.
Rombongan diterima pimpinan Baleg DPR RI, yakni Ketua Bob Hasan, Wakil Ketua Sturman Panjaitan dan Martin Manurung, serta Anggota Baleg Toni Tesar. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban pada pukul 18.15 hingga 19.15 WIB. Dalam pertemuan itu, Ketua MRP, Bupati Supiori, Bupati Waropen, dan Ketua DPRK Supiori menyampaikan aspirasi masyarakat Saireri tentang pemekaran berbasis wilayah adat.
Mereka menegaskan bahwa dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua, enam telah terbentuk menjadi provinsi. Saireri menjadi satu-satunya yang belum terakomodasi, sehingga Provinsi Papua Utara perlu dibentuk sebagai wadah pemersatu masyarakat adat Saireri. Anggota Baleg DPR RI Toni Tesar mengungkapkan, dalam daftar panjang (long list) DOB yang berjumlah 231 usulan, Provinsi Papua Utara berada pada nomor urut 64.