Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) Damianus Katayu ditemui media ini disela-sela launching Pekan Olahraga Pel;ajar Provinsi Papua Selatan mengungkapkan bahwa soal keaslian calon gubernur dan wakil gubernur tersebut ada 9 point yang telah dihasilkan Majelis Rakyat Papua se-Tanah Papua baru-baru ini.
Menurut Nerlince, bahwa MRP Papua telah membentuk tim kerja, Dia menjelaskan dengan adanya tim kerja ini setiap aspirasi yang masuk di lembaga ini akan ditindak lanjuti oleh MRP dan dikerjakan oleh tim kerja.
Dalam aksi tersebut para pendemo membawa empat buah spanduk putih berukuran 1x3 meter yang berisi tuntuan mereka. Dalam aksi demo ini mereka meminta Presiden RI menerbitkan Perpu tentang calon kepada daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus Orang Asli Papua (OAP).
Sembilan poin tersebut adalah pertama, mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik, OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPR Kabupaten/Kota melalui partai politik. Kedua, Mendorong harmonisasi ketentuan pasal 28 ayat 3 dan 4 undang – undang Nomor 21 tahun 2001 dalam UU Partai Politik, Undang – undang Pemilu, UU MD3, UU Pilkada dan PKPU.
Sekretaris MRP Provinsi Papua pegunungan Lince Kogoya, SIP menyatakan setelah dilanting dan mempersiapkan alat kelengkapan dalam lembaga ini, kini 42 Anggota MRP Papua pegunungan harus mulai untuk turun kelapangan selama seminggu ini untuk mensosialisasikan apa yang menjadi tugas dan fungsi utama dari lembaga ini harus disampaikan kepada masyarakat.
Mereka menyampaikan hasil tes calon perwira yang ternyata belum sesuai harapan. Dikatakan Aipda Charles Ansaka bahwa dari tes ini ada kuota OAP berjumlah 186 orang yang disiapkan namun dari hasil ternyata kuota 100 orang diisi OAP dan 86 adalah non OAP.
Kelima anggota MRP tersebut yaitu ketua Pokja Adat, Raimond May sebagai ketua tim, Benny Sweny dari Pokja Agama, Olivia Pikindu dari Pokja Agama, Naomi Romi Sumel Pokja Perempuan dan Ustad Payage dari Pokja Agama.
“Untuk Pemilu kali ini, biarkan anak anak negeri ini memenuhi parlemen parlemen di seluruh tanah Papua, biarkanlah mereka menentukan nasib orang Papua di atas tanah ini,” tandasnya.
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan mendeklarasikan Pemilu damai yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP), hal ini dilakukan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18 huruf b serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
PJ Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando, Wanggai, S.IP, M.A.P menyatakan saat ini Provinsi Papua Pegunungan memasuki babak baru lantaran telah melengkapi struktur organissi dari MRP Pegunungan yang merupakan sebuah lembaga representasi kultural, lembaga yang menjadi simbol, roh bagi Otsus.