JAYAPURA–Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Papua terus mendorong pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua. Adapun saat ini telah berhasil mendorong pengakuan enam wilayah adat di Kabupaten Jayapura, dan kini tengah memfasilitasi pengakuan lima wilayah adat lainnya di Kabupaten Sarmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Papua, Yaconias Maintindom, mengatakan, proses pengakuan wilayah adat di Sarmi masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait pemetaan batas wilayah adat yang belum tuntas.
“Saat ini kami sedang mendorong lima wilayah adat di Kabupaten Sarmi. Kendala utamanya adalah proses pemetaan wilayah adat tersebut. Karena itu, dalam pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), kami berharap MRP dapat membantu membangun komunikasi dan koordinasi dengan para ketua adat maupun kepala suku agar proses pemetaan bisa segera dilaksanakan,” ujarnya, di Kota Jayapura, Jumat (12/6)
Menurut Yaconias Maintindom, metode pemetaan yang telah diterapkan di Kabupaten Jayapura dapat dijadikan contoh bagi daerah lain. Di kabupaten tersebut telah terbentuk Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) yang dinilai efektif dalam mendukung proses identifikasi dan pemetaan wilayah adat.
“Tim GTMA di Kabupaten Jayapura berjalan cukup baik dan dapat menjadi model bagi kabupaten lain. Melalui tim seperti ini, proses pemetaan wilayah adat dapat dilakukan lebih cepat sehingga pengakuan hutan adat juga bisa segera diproses,” katanya.
JAYAPURA–Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Papua terus mendorong pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua. Adapun saat ini telah berhasil mendorong pengakuan enam wilayah adat di Kabupaten Jayapura, dan kini tengah memfasilitasi pengakuan lima wilayah adat lainnya di Kabupaten Sarmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Papua, Yaconias Maintindom, mengatakan, proses pengakuan wilayah adat di Sarmi masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait pemetaan batas wilayah adat yang belum tuntas.
“Saat ini kami sedang mendorong lima wilayah adat di Kabupaten Sarmi. Kendala utamanya adalah proses pemetaan wilayah adat tersebut. Karena itu, dalam pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), kami berharap MRP dapat membantu membangun komunikasi dan koordinasi dengan para ketua adat maupun kepala suku agar proses pemetaan bisa segera dilaksanakan,” ujarnya, di Kota Jayapura, Jumat (12/6)
Menurut Yaconias Maintindom, metode pemetaan yang telah diterapkan di Kabupaten Jayapura dapat dijadikan contoh bagi daerah lain. Di kabupaten tersebut telah terbentuk Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) yang dinilai efektif dalam mendukung proses identifikasi dan pemetaan wilayah adat.
“Tim GTMA di Kabupaten Jayapura berjalan cukup baik dan dapat menjadi model bagi kabupaten lain. Melalui tim seperti ini, proses pemetaan wilayah adat dapat dilakukan lebih cepat sehingga pengakuan hutan adat juga bisa segera diproses,” katanya.