DLHK Papua Dorong Pengakuan Hutan Adat

Lebih lanjut dijelaskan, peran DLHK dalam proses tersebut adalah memastikan seluruh usulan hutan adat maupun program pembangunan berada pada wilayah yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku. “Fungsi kami adalah memastikan seluruh kegiatan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan yang diperbolehkan sesuai aturan. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida),” jelas Yaconias Maintindom,

Ia menambahkan, pengaturan ruang untuk investasi dan berbagai program pembangunan di Papua harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam konteks percepatan pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Baperida berperan sebagai sektor utama yang mengoordinasikan seluruh proses perencanaan.

Baca Juga :  Situasi di Papua Tidak Semudah di Jakarta

“Baperida telah berupaya memetakan peruntukan wilayah secara jelas, mulai dari kawasan pertanian, pertambangan hingga perkebunan. Sementara tugas kami di Dinas Kehutanan adalah mengawal agar PSN maupun proyek pembangunan lainnya benar-benar berada di kawasan APL atau kawasan Hutan Produksi yang diperbolehkan,” katanya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Lebih lanjut dijelaskan, peran DLHK dalam proses tersebut adalah memastikan seluruh usulan hutan adat maupun program pembangunan berada pada wilayah yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku. “Fungsi kami adalah memastikan seluruh kegiatan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau kawasan yang diperbolehkan sesuai aturan. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida),” jelas Yaconias Maintindom,

Ia menambahkan, pengaturan ruang untuk investasi dan berbagai program pembangunan di Papua harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam konteks percepatan pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Baperida berperan sebagai sektor utama yang mengoordinasikan seluruh proses perencanaan.

Baca Juga :  Mendagri Sebut Akar Persoalan Dana Beasiswa Otsus Adalah Data Tidak Akurat

“Baperida telah berupaya memetakan peruntukan wilayah secara jelas, mulai dari kawasan pertanian, pertambangan hingga perkebunan. Sementara tugas kami di Dinas Kehutanan adalah mengawal agar PSN maupun proyek pembangunan lainnya benar-benar berada di kawasan APL atau kawasan Hutan Produksi yang diperbolehkan,” katanya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya