Tahapan Seleksi Sekda Definitif Papua Pegunungan Tunggu SK dari Presiden

WAMENA – Pemprov Papua Pegunungan memastikan untuk hasil seleksi terhadap jabatan Sekda Provinsi Papua Pegunungan sudah dilaporkan secara benjenjang dan kini tinggal mendapat persetujuan atau SK dari Presiden RI, sebab seorang pejabat Esalon I B sekurang -kurangnya SKnya harus dari Presiden.

PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep menyatakan untuk jabatan Sekda Papua Pegunungan yang definitif, bulan lalu itu sudah dilakukan seleksi dan hasil dari seleksi itu ada di pusat, keputusanya kapan ada di tim pansel dari pusat namun diharapkan dalam waktu dekat ini bisa diumumkan.

“Saya juga tak bisa memastikan kapan akan diumumkan dalam bulan ini, kewenangannya harus melalui presiden, sebab seorang pejabat Eselon I B untuk jabatan Sekda Provinsi, sekurang -kurangnya SKnya harus dari Presiden,”ungkapnya Sabtu (1/8) di Wamena.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Pj Gubernur Papua Tengah

Karena harus menunggu SK dari Presiden, Lanjut Wasuok, proses untuk penetapan ini agak lama sebab laporannya harus masuk secara berjenjang, dimana dari pansel harus masuk ke Kementrian Dalam Negeri, dilanjutkan lagi ke Mensesneg sampai dengan seterusnya berada di Presiden RI barulah SK tersebut bisa dikeluarkan.

WAMENA – Pemprov Papua Pegunungan memastikan untuk hasil seleksi terhadap jabatan Sekda Provinsi Papua Pegunungan sudah dilaporkan secara benjenjang dan kini tinggal mendapat persetujuan atau SK dari Presiden RI, sebab seorang pejabat Esalon I B sekurang -kurangnya SKnya harus dari Presiden.

PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep menyatakan untuk jabatan Sekda Papua Pegunungan yang definitif, bulan lalu itu sudah dilakukan seleksi dan hasil dari seleksi itu ada di pusat, keputusanya kapan ada di tim pansel dari pusat namun diharapkan dalam waktu dekat ini bisa diumumkan.

“Saya juga tak bisa memastikan kapan akan diumumkan dalam bulan ini, kewenangannya harus melalui presiden, sebab seorang pejabat Eselon I B untuk jabatan Sekda Provinsi, sekurang -kurangnya SKnya harus dari Presiden,”ungkapnya Sabtu (1/8) di Wamena.

Baca Juga :  Buka Tempat Pembuatan Milo, Dua Pria Diringkus Polisi

Karena harus menunggu SK dari Presiden, Lanjut Wasuok, proses untuk penetapan ini agak lama sebab laporannya harus masuk secara berjenjang, dimana dari pansel harus masuk ke Kementrian Dalam Negeri, dilanjutkan lagi ke Mensesneg sampai dengan seterusnya berada di Presiden RI barulah SK tersebut bisa dikeluarkan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya