Kepala BKPP Kota Jayapura, Robert Betaubun mengatakan, untuk pemetaan berdasarkan kelas ini membutuhkan waktu, karena jumlah ASN yang diangkat tahun ini sangat banyak, mencapai ribuan orang.
Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A menyatakan pelantikan ini yang pertama pemerintah berangkat dari hadirnya provinsi Papua Pegunungan dan itu berbasis Undang-undang 16 tahun 2021 yang memberikan tugas penting untuk melakukan kebijakan pelayanan publik, dan kalau berbicara tentang pelayanan publik maka yang terpenting pengisian ASN dan kelembagaan dalam provinsi baru ini.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara dalam Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.
Perjuangan kaum wanita yang telah berhail menunjukkan peran di tengah masyarakat, bahkan menjadi penentu kebijakan, memang bukan hal langka. Hal ini, terbukti kaum perempuan di Papua, khususnya di Kota Jayapura ini sudah mampu menunjukkan bahwa mereka tidak kalah dengan kaum pria.
Hal itu merujuk Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Disebutkan bahwa masa jabatan Pj gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.