JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Adapun hal ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai dan menekan praktik korupsi di sektor politik. Usulan tersebut merupakan salah satu poin penting dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring
Dalam kajian itu, KPK mengidentifikasi sejumlah celah dalam sistem politik yang dinilai berpotensi memicu korupsi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi KPK, dikutip dari detik.com. Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mendorong perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Salah satu usulan krusial adalah penegasan bahwa calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai. KPK menilai, penguatan sistem kaderisasi menjadi kunci dalam menciptakan partai politik yang sehat dan berintegritas. Dengan demikian, proses rekrutmen politik tidak hanya terbuka, tetapi juga berbasis pada jenjang kader yang jelas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kajian tersebut merupakan langkah pencegahan, mengingat sektor politik masih menjadi salah satu area rawan korupsi.“Temuan KPK menunjukkan bahwa kaderisasi di partai politik menjadi salah satu aspek penting yang perlu dibenahi dalam upaya pencegahan korupsi,”ujar Budi.
Ia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan berdasarkan diagnosis menyeluruh terhadap area rawan korupsi dalam sistem politik, termasuk tingginya ongkos politik di Indonesia yang kerap menjadi pemicu praktik koruptif.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Adapun hal ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai dan menekan praktik korupsi di sektor politik. Usulan tersebut merupakan salah satu poin penting dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring
Dalam kajian itu, KPK mengidentifikasi sejumlah celah dalam sistem politik yang dinilai berpotensi memicu korupsi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi KPK, dikutip dari detik.com. Selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mendorong perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Salah satu usulan krusial adalah penegasan bahwa calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai. KPK menilai, penguatan sistem kaderisasi menjadi kunci dalam menciptakan partai politik yang sehat dan berintegritas. Dengan demikian, proses rekrutmen politik tidak hanya terbuka, tetapi juga berbasis pada jenjang kader yang jelas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kajian tersebut merupakan langkah pencegahan, mengingat sektor politik masih menjadi salah satu area rawan korupsi.“Temuan KPK menunjukkan bahwa kaderisasi di partai politik menjadi salah satu aspek penting yang perlu dibenahi dalam upaya pencegahan korupsi,”ujar Budi.
Ia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan berdasarkan diagnosis menyeluruh terhadap area rawan korupsi dalam sistem politik, termasuk tingginya ongkos politik di Indonesia yang kerap menjadi pemicu praktik koruptif.