Menggunakan Penutup Mata, 263 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan

JAKARTA–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 263 narapidana high risk ke Pulau Nusakambangan. Ratusan narapidana tersebut dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di 6 provinsi berbeda.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imipas, narapidana sebanyak itu dipindahkan untuk memastikan tidak terjadi peredaran narkoba di dalam lapas. Dia menyebut, langkah itu sebagai bagian dari upaya cegah dan tangkal. ”Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan HP, siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” ucap dia dalam keterangan resmi pada Jumat (24/4).

Sejauh ini, Mashudi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memindahkan 2.554 narapidana atau warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan. Dia menyebut, pemindahan narapidana itu bukan hanya tindakan represif, melainkan juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Lapas Gelar Donor Darah

”Agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terang Mashudi.

Di lain sisi, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas mengungkapkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan lantaran karena para narapidana melakukan pelanggaran. Menurut Mashudi, segala perilaku melanggar yang dilakukan narapidana pasti ditindak. ”Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” ucap dia.

JAKARTA–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 263 narapidana high risk ke Pulau Nusakambangan. Ratusan narapidana tersebut dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di 6 provinsi berbeda.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imipas, narapidana sebanyak itu dipindahkan untuk memastikan tidak terjadi peredaran narkoba di dalam lapas. Dia menyebut, langkah itu sebagai bagian dari upaya cegah dan tangkal. ”Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan HP, siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” ucap dia dalam keterangan resmi pada Jumat (24/4).

Sejauh ini, Mashudi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memindahkan 2.554 narapidana atau warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan. Dia menyebut, pemindahan narapidana itu bukan hanya tindakan represif, melainkan juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif.

Baca Juga :  Alokasi Petugas Lapangan Capai Rp 34 T

”Agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terang Mashudi.

Di lain sisi, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas mengungkapkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan lantaran karena para narapidana melakukan pelanggaran. Menurut Mashudi, segala perilaku melanggar yang dilakukan narapidana pasti ditindak. ”Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” ucap dia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya