Secara terperinci, Mashudi menyebutkan bahwa 263 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan (Sumsel) 11 orang, Lampung 18 orang, dan Jakarta 45 orang.
”Malam ini (Kamis malam, 23 April 2026), sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima sejumlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum,” beber Mashudi.
Berdasar foto yang diterima dari Ditjenpas Kementerian Imipas, pemindahan narapidana tersebut dilakukan dengan menggunakan penutup kepala. Tampak juga pengamanan ketat yang dilakukan petugas kepolisian selama proses pemindahan narapidana tersebut berlangsung.
”Setelah 6 bulan mereka akan di-assessment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yanag lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah,” ucap Mashudi. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Secara terperinci, Mashudi menyebutkan bahwa 263 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan (Sumsel) 11 orang, Lampung 18 orang, dan Jakarta 45 orang.
”Malam ini (Kamis malam, 23 April 2026), sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima sejumlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum,” beber Mashudi.
Berdasar foto yang diterima dari Ditjenpas Kementerian Imipas, pemindahan narapidana tersebut dilakukan dengan menggunakan penutup kepala. Tampak juga pengamanan ketat yang dilakukan petugas kepolisian selama proses pemindahan narapidana tersebut berlangsung.
”Setelah 6 bulan mereka akan di-assessment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yanag lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah,” ucap Mashudi. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q