BANDA ACEH – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono menegaskan bahwa imunisasi tidak haram, melainkan mubah atau dibolehkan sesuai dengan fatwa ulama, termasuk di Aceh
“Satu lagi yang penting, mengenai isu halal dan haram imunisasi. MUI sudah memberikan fatwa bahwa imunisasi itu hukumnya mubah atau boleh,” kata Dante Saksono di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya dalam jumpa pers usai meninjau pelaksanaan imunisasi di Posyandu Panteriek dan Puskesmas Batoh, Kota Banda Aceh. Khusus di Aceh, kata dia, Majelis Pemasyarakatan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa hukum dasar imunisasi dan vaksinasi boleh (mubah).
“Fatwa MPU di Aceh Nomor 12 tahun 2013, bahwa imunisasi itu hukumnya mubah atau boleh. Jadi tidak ada lagi isu yang mengaitkan antara halal dan haram imunisasi,” tegasnya.
Dia berharap masalah hukum imunisasi tersebut dapat diterima masyarakat di Aceh, sehingga angka cakupannya bisa kembali meningkat, mengingat hingga saat masih cukup rendah di Aceh yakni 33 persen, akibatnya kasus campaknya juga tinggi.
“Kalau diimunisasi dengan cakupan 33 persen, itu pada tahun ini seluruh Aceh sudah ada 263 kasus campak. Dan ini karena imunisasinya rendah. Mudah-mudahan informasi ini ke seluruh masyarakat,” ujarnya.
BANDA ACEH – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono menegaskan bahwa imunisasi tidak haram, melainkan mubah atau dibolehkan sesuai dengan fatwa ulama, termasuk di Aceh
“Satu lagi yang penting, mengenai isu halal dan haram imunisasi. MUI sudah memberikan fatwa bahwa imunisasi itu hukumnya mubah atau boleh,” kata Dante Saksono di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya dalam jumpa pers usai meninjau pelaksanaan imunisasi di Posyandu Panteriek dan Puskesmas Batoh, Kota Banda Aceh. Khusus di Aceh, kata dia, Majelis Pemasyarakatan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa hukum dasar imunisasi dan vaksinasi boleh (mubah).
“Fatwa MPU di Aceh Nomor 12 tahun 2013, bahwa imunisasi itu hukumnya mubah atau boleh. Jadi tidak ada lagi isu yang mengaitkan antara halal dan haram imunisasi,” tegasnya.
Dia berharap masalah hukum imunisasi tersebut dapat diterima masyarakat di Aceh, sehingga angka cakupannya bisa kembali meningkat, mengingat hingga saat masih cukup rendah di Aceh yakni 33 persen, akibatnya kasus campaknya juga tinggi.
“Kalau diimunisasi dengan cakupan 33 persen, itu pada tahun ini seluruh Aceh sudah ada 263 kasus campak. Dan ini karena imunisasinya rendah. Mudah-mudahan informasi ini ke seluruh masyarakat,” ujarnya.