Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Tandatangani Surat Kuasa  untuk KPK

Kuasa Hukum: BAP KPK Sekadar Ingin Mendalami Percintaan Lukas Enembe dan Istrinya

JAYAPURA – Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/1) lalu.

Yulce Wenda SH dan Astract Bona Enembe dimintai Keterangan sebagai saksi untuk Tono Laka oleh Penyidik KPK di Lantai  2 Gedung Merah Putih.

Selama pemeriksaan tersebut, tidak ada pertanyaan Penyidik KPK tentang adakah aliran dana gratifikasi dari Tono Laka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua ke LE, Yulce Wenda dan Astract Bona.

“Yang ditanyakan sebatas apakah kenal Tono Laka, identitas keluarga, riwayat pendidikan, komunikasi via WhatsAp antara Tono Laka ke istrinya, awal percintaan Yulce dan LE, seperti dimana berkenalan hingga berumah tangga,” kata Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/1)

Lanjut Petrus, termasuk sejak kapan LE menjadi Ketua Partai Demokrat  dan ditutup  dengan disodorkan draft  Surat Kuasa dari Yulce dan Astract  untuk memberikan kuasa ke KPK  untuk menelusuri semua rekening mereka.

“Mulai transaksi keuangan, deposito, pembelian polis asuransi. Setelah keduanya membaca drat Surat Kuasa tersebut, keduanya menolak menandatangani surat kuasa tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  ULMWP Mulai Siapkan Diri Jadi Anggota Penuh MSG

Terkait draft KPK tersebut, Yulce balik bertanya ke penyidik KPK buat apa ada surat kuasa segala sementara KPK sudah memblokir semua rekeningnya sejak 8 bulan lalu.

“Yulce juga bertanya, membuka rekeningnya apakah ada bukti ia menerima aliran dana dari  pengusaha ? Kalau ada aliran dana atau gratifikasi tolong ditunjukkan,” ucap Petrus sebagaimana penyampaian Yulce kepada dirinya sebagai kuasa hukum.

Hingga akhirnya pemeriksaan ditutup. Petrus menyebut, baik LE, Yulce maupun anaknya atau keluarga tidak pernah terlibat dalam proyek apapun di Papua. “Satu proyek pun klien saya tak pernah ikut, apalagi mengenal pengusaha atau kontraktor, itu sama sekali tidak ada. KPK hanya ingin mendalami percintaan LE dan Yulce, karena tidak ada materi kasus yang dapat dikonfirmasi untuk membuat terangnya perkara,” tuturnya.

Petrus menilai, basa basi BAP KPK juga terjadi saat pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pada Kamis (12/1). Saat itu, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap kliennya itu dengan mengajukan tujuh pertanyaan.

Diantaranya kata Petrus pertanyaan penyidik KPK ke Lukas Enembe terkait keluarga, orang tua, menikah dengan siapa, jumlah anak, pendidikan, pekerjaan dan apakah pernah dihukum atau tidak.

“Pemeriksaan terhadap Lukas sudah dilakukan. Hanya saja tidak masuk kepertanyaan pokok yang dituduhkan kepada kliennya. Misalnya, mengenai gratifikasi dari siapa, kapan menerima dan dimana menerimanya,” ucapnya.

Baca Juga :  12 Hari Ops Lilin Libatkan 3.160 Personel

Petrus menyampaikan, Lukas Enembe saat itu menjawab pertanyaa penyidik KPK dengan nada yang begitu pelang lantaran kliennya itu mengalami kesulitan saat komunikasi. “BAP hanya sebatas basa basi tidak kemateri yang dituduhkan, dalam UU kalau mau memasuki perkara harus ditanyakan, kalau tidak masuk ke materi perkara berarti BAP yang dibuat sebatas formalitas bahwa ada BAP tersangka tetapi materinya tidak ada kan ini jadi lucu,” sindirnya.

Sebelumnya, Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/1). Kehadiran mereka turut didampingi kuasa hukumnya dari THAGP tepat pukul 10.10 WIB. Setelah mendaftar pada petugas, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo kemudian naik ke lantai dua Gedung KPK.

Menurut Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, istri dan anak Bapak Lukas Enembe datang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pimpinan PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

“Istri dan anak Lukas Enembe hadir menghormati hukum untuk membuat terang perkara. Memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui, didengar dan dilihatnya,” pungkasnya. (fia/wen)

Kuasa Hukum: BAP KPK Sekadar Ingin Mendalami Percintaan Lukas Enembe dan Istrinya

JAYAPURA – Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/1) lalu.

Yulce Wenda SH dan Astract Bona Enembe dimintai Keterangan sebagai saksi untuk Tono Laka oleh Penyidik KPK di Lantai  2 Gedung Merah Putih.

Selama pemeriksaan tersebut, tidak ada pertanyaan Penyidik KPK tentang adakah aliran dana gratifikasi dari Tono Laka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua ke LE, Yulce Wenda dan Astract Bona.

“Yang ditanyakan sebatas apakah kenal Tono Laka, identitas keluarga, riwayat pendidikan, komunikasi via WhatsAp antara Tono Laka ke istrinya, awal percintaan Yulce dan LE, seperti dimana berkenalan hingga berumah tangga,” kata Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam rilis yang dikirimnya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/1)

Lanjut Petrus, termasuk sejak kapan LE menjadi Ketua Partai Demokrat  dan ditutup  dengan disodorkan draft  Surat Kuasa dari Yulce dan Astract  untuk memberikan kuasa ke KPK  untuk menelusuri semua rekening mereka.

“Mulai transaksi keuangan, deposito, pembelian polis asuransi. Setelah keduanya membaca drat Surat Kuasa tersebut, keduanya menolak menandatangani surat kuasa tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Bangun SDM Kesehatan, Pemkab Mamteng Gandeng Tiga Lembaga

Terkait draft KPK tersebut, Yulce balik bertanya ke penyidik KPK buat apa ada surat kuasa segala sementara KPK sudah memblokir semua rekeningnya sejak 8 bulan lalu.

“Yulce juga bertanya, membuka rekeningnya apakah ada bukti ia menerima aliran dana dari  pengusaha ? Kalau ada aliran dana atau gratifikasi tolong ditunjukkan,” ucap Petrus sebagaimana penyampaian Yulce kepada dirinya sebagai kuasa hukum.

Hingga akhirnya pemeriksaan ditutup. Petrus menyebut, baik LE, Yulce maupun anaknya atau keluarga tidak pernah terlibat dalam proyek apapun di Papua. “Satu proyek pun klien saya tak pernah ikut, apalagi mengenal pengusaha atau kontraktor, itu sama sekali tidak ada. KPK hanya ingin mendalami percintaan LE dan Yulce, karena tidak ada materi kasus yang dapat dikonfirmasi untuk membuat terangnya perkara,” tuturnya.

Petrus menilai, basa basi BAP KPK juga terjadi saat pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pada Kamis (12/1). Saat itu, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap kliennya itu dengan mengajukan tujuh pertanyaan.

Diantaranya kata Petrus pertanyaan penyidik KPK ke Lukas Enembe terkait keluarga, orang tua, menikah dengan siapa, jumlah anak, pendidikan, pekerjaan dan apakah pernah dihukum atau tidak.

“Pemeriksaan terhadap Lukas sudah dilakukan. Hanya saja tidak masuk kepertanyaan pokok yang dituduhkan kepada kliennya. Misalnya, mengenai gratifikasi dari siapa, kapan menerima dan dimana menerimanya,” ucapnya.

Baca Juga :  Perkuat Kapasitas Birokrasi yang Bersih Butuh Komitmen

Petrus menyampaikan, Lukas Enembe saat itu menjawab pertanyaa penyidik KPK dengan nada yang begitu pelang lantaran kliennya itu mengalami kesulitan saat komunikasi. “BAP hanya sebatas basa basi tidak kemateri yang dituduhkan, dalam UU kalau mau memasuki perkara harus ditanyakan, kalau tidak masuk ke materi perkara berarti BAP yang dibuat sebatas formalitas bahwa ada BAP tersangka tetapi materinya tidak ada kan ini jadi lucu,” sindirnya.

Sebelumnya, Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (18/1). Kehadiran mereka turut didampingi kuasa hukumnya dari THAGP tepat pukul 10.10 WIB. Setelah mendaftar pada petugas, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo kemudian naik ke lantai dua Gedung KPK.

Menurut Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, istri dan anak Bapak Lukas Enembe datang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pimpinan PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

“Istri dan anak Lukas Enembe hadir menghormati hukum untuk membuat terang perkara. Memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui, didengar dan dilihatnya,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya