Satpol PP Tutup Empat Tempat Karaoke di Merauke
MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke menutup sementara empat tempat usaha kafe dan karaoke yang ditemukan menyalahgunakan izin usaha. Penutupan dilakukan setelah Satpol PP Merauke melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KNS pada Jumat (28/8).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah daerah. Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, mengatakan, tempat-tempat tersebut mengantongi izin sebagai kafe dan karaoke, namun dalam praktiknya ditemukan adanya lady companion (LC) atau pemandu lagu.
Sebanyak 17 LC yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. “Dari 17 LC yang kami amankan, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata ada yang sudah dua kali kedapatan di tempat yang sama. Untuk yang sudah dua kali, kami langsung memberikan teguran tertulis pertama. Sedangkan yang baru pertama kali, dibuatkan surat pernyataan,” kata Fransiskus Kamijai saat diwawancarai Kamis, (3/9).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan LC di empat tempat usaha. Keempat tempat itu kemudian dilakukan penutupan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan. Ia menegaskan, penutupan tersebut belum bersifat permanen. Pemerintah daerah masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum sampai pada keputusan penutupan permanen.
“Ketika mereka tidak mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah, arahnya pasti akan ke penutupan permanen. Tetapi kita tidak bisa langsung, ada tahapan-tahapannya,” katanya.
Satpol PP Tutup Empat Tempat Karaoke di Merauke
MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke menutup sementara empat tempat usaha kafe dan karaoke yang ditemukan menyalahgunakan izin usaha. Penutupan dilakukan setelah Satpol PP Merauke melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KNS pada Jumat (28/8).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah daerah. Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, mengatakan, tempat-tempat tersebut mengantongi izin sebagai kafe dan karaoke, namun dalam praktiknya ditemukan adanya lady companion (LC) atau pemandu lagu.
Sebanyak 17 LC yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. “Dari 17 LC yang kami amankan, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata ada yang sudah dua kali kedapatan di tempat yang sama. Untuk yang sudah dua kali, kami langsung memberikan teguran tertulis pertama. Sedangkan yang baru pertama kali, dibuatkan surat pernyataan,” kata Fransiskus Kamijai saat diwawancarai Kamis, (3/9).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan LC di empat tempat usaha. Keempat tempat itu kemudian dilakukan penutupan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan. Ia menegaskan, penutupan tersebut belum bersifat permanen. Pemerintah daerah masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum sampai pada keputusan penutupan permanen.
“Ketika mereka tidak mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah, arahnya pasti akan ke penutupan permanen. Tetapi kita tidak bisa langsung, ada tahapan-tahapannya,” katanya.