Menurutnya, persoalan dasar terkait penataan Kota Jayapura bukan hanya tugas pemerintah, ataupun DPRD, tapi komitment dari semua pihak terutama PKL yang dianggap minim, mempedulikan penataan Kota Jayapura.
Plt Kasat Pol PP Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengaku pihaknya sudah mulai melakukan penertiban terhadap keberadaan para PKL liar yang ada di sekitar jalan utama Kota Jayapura dan juga tempat-tempat strategis lainnya yang ada di wilayah atau pusat Kota Jayapura. Penertiban ini sudah mulai dilakukan pihaknya sejak 22 sampai 24 April 2024.
Dia mengatakan berdasarkan laporan dari pihak Satpol PP Kota Jayapura, minggu ini akan menertibkan keberadaan para PKL yang berjualan tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.
Pihaknya berharap masyarakat patuh terhadap aturan pemerintah, terutama terkait dengan penataan PKL, yang mana hanya boleh berjualan di pasar atau tempat-tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk berjualan dan melaksanakan kegiatan atau aktivitas ekonominya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.
Seorang Satpol PP mengatakan gembok dibuka sekira pukul 09:00 WIT. Dimana saat itu sudah tak ada lagi massa. “Dibackup Polisi, kami membika gemboknya sekira pukul 09 : 00 WIT,” ucap Satpol PP tersebut kepada Cenderawasih Pos.
Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2024 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 yang digelar di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Rabu (3/4/2024), terlihat semua unsur yang dilibatkan turut hadir.
Kambuaya menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi terhadap oknum-oknum yang masih melakukan pelanggaran terhadap aturan Walikota Jayapura terkait pembatasan peredaran minuman keras selama masa puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.
Instruksi yang dikeluarkan ini ditujukan kepada penjual Miras, tempat hiburan termasuk panti pijat. "Kami dari Satpol PP terus melakukan patroli pas jam-jam buka puasa, biasanya satu minggu tiga kali di hari Selasa, Rabu dan kamis," kata Sefnat.
Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan isntruksi walikota nomor 2 tahun 2024 tentang pembatasan dan larangan dan mengkonsusmsi minunam beralkohol selama bulan suci ramadan 1445 H, di Kota Jayapura.