OPD Vital Tetap Bekerja di Kantor Saat WFH Diberlakukan

JAYAPURA-Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua resmi diberlakukan, Jumat (10/4).

Meski demikian, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dikecualikan dari kebijakan WFH atau tetap menerapkan Work From Office (WFO). Di antaranya pejabat pimpinan tinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, RSUD Jayapura, RSUD Abepura, RS Jiwa Abepura, Dinas Pendidikan Khusus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pantauan Cenderawasih Pos, Jumat kemarin, sejumlah OPD yang dikecualikan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, termasuk BPBD dan Bapenda Papua.

Baca Juga :  Pemerintah Kampung Moso Bangun Sejumlah Fasilitas Kampung

Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, B. Wisnu Raditya, mengatakan pihaknya tetap menjalankan tugas di kantor sesuai edaran Gubernur Papua.

“Dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Papua, ada delapan OPD yang tetap WFO, salah satunya BPBD. Jadi kami tetap WFO,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPBD memang telah terbiasa siaga selama 24 jam dalam pusat pengendalian operasi, sehingga tidak terdampak kebijakan WFH. “Walaupun tidak ada edaran pun, kami tetap siaga 24 jam di kantor. Bahkan di hari libur dan tanggal merah pun kami tetap stand by,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Papua, Subhan, menyampaikan pegawai Bapenda, khususnya di layanan Samsat, tetap masuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Februari, BPS Laksanakan Survei Ekonomi Nasional

“WFH tidak berlaku di UPTD Samsat di delapan kabupaten/kota. Mereka tetap melayani masyarakat seperti biasa, apalagi dengan adanya program pembebasan pajak yang membuat antusiasme masyarakat meningkat,” ujarnya.

JAYAPURA-Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua resmi diberlakukan, Jumat (10/4).

Meski demikian, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dikecualikan dari kebijakan WFH atau tetap menerapkan Work From Office (WFO). Di antaranya pejabat pimpinan tinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, RSUD Jayapura, RSUD Abepura, RS Jiwa Abepura, Dinas Pendidikan Khusus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pantauan Cenderawasih Pos, Jumat kemarin, sejumlah OPD yang dikecualikan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, termasuk BPBD dan Bapenda Papua.

Baca Juga :  Pemkot Akan Dirikan Pos Gabungan di Dekat Jembatan Youtefa

Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, B. Wisnu Raditya, mengatakan pihaknya tetap menjalankan tugas di kantor sesuai edaran Gubernur Papua.

“Dari seluruh OPD di lingkungan Pemprov Papua, ada delapan OPD yang tetap WFO, salah satunya BPBD. Jadi kami tetap WFO,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPBD memang telah terbiasa siaga selama 24 jam dalam pusat pengendalian operasi, sehingga tidak terdampak kebijakan WFH. “Walaupun tidak ada edaran pun, kami tetap siaga 24 jam di kantor. Bahkan di hari libur dan tanggal merah pun kami tetap stand by,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Papua, Subhan, menyampaikan pegawai Bapenda, khususnya di layanan Samsat, tetap masuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Managemen Bangsal, Dorong RSUD Abepura Menjadi RSUD Prima

“WFH tidak berlaku di UPTD Samsat di delapan kabupaten/kota. Mereka tetap melayani masyarakat seperti biasa, apalagi dengan adanya program pembebasan pajak yang membuat antusiasme masyarakat meningkat,” ujarnya.

Berita Terbaru

ABR: Jangan Ada Lagi Tawuran Antarsekolah!

Persoalan Akademik FK Uncen Jadi Polemik

Dorong Produk OAP Tembus Pasar Modern

Artikel Lainnya