Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Bupati Mimika Masih Tunggu Regulasi Kemendagri

MIMIKA – Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih menempuh jalur presisi.
Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini menggandeng tim ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk melakukan evaluasi menyeluruh.  Keterlibatan akademisi ini dipandang sebagai langkah positif untuk memberikan bobot ilmiah dan hukum terhadap struktur pemerintahan adat yang akan dibentuk.

“Sampai sekarang kami masih evaluasi melibatkan tim Uncen. Prosedurnya panjang dan harus dimusyawarahkan,” ujar Rettob, Rabu 22 April 2026.

Rettob menekankan bahwa dasar pembentukan lembaga ini tidak berdiri di ruang hampa. Ada benang merah yang harus menghubungkan regulasi Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Tugas TNI Semata-mata untuk Kepentingan Rakyat, Bangsa dan NKRI

Sisi positifnya, ketegasan ini menutup celah terjadinya konflik horizontal di masa depan akibat klaim sepihak. Sudut pandang menarik yang ditawarkan Rettob adalah inklusivitas. Ia menolak jika lembaga adat hanya dikuasai oleh segelintir elit atau kelompok tertentu. Musyawarah Adat (Musdat) harus menjadi panggung bagi seluruh unsur masyarakat adat tanpa terkecuali.

Bupati Mimika Masih Tunggu Regulasi Kemendagri

MIMIKA – Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih menempuh jalur presisi.
Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini menggandeng tim ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk melakukan evaluasi menyeluruh.  Keterlibatan akademisi ini dipandang sebagai langkah positif untuk memberikan bobot ilmiah dan hukum terhadap struktur pemerintahan adat yang akan dibentuk.

“Sampai sekarang kami masih evaluasi melibatkan tim Uncen. Prosedurnya panjang dan harus dimusyawarahkan,” ujar Rettob, Rabu 22 April 2026.

Rettob menekankan bahwa dasar pembentukan lembaga ini tidak berdiri di ruang hampa. Ada benang merah yang harus menghubungkan regulasi Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Prioritaskan Pembangunan Kantor Bupati dan OPD

Sisi positifnya, ketegasan ini menutup celah terjadinya konflik horizontal di masa depan akibat klaim sepihak. Sudut pandang menarik yang ditawarkan Rettob adalah inklusivitas. Ia menolak jika lembaga adat hanya dikuasai oleh segelintir elit atau kelompok tertentu. Musyawarah Adat (Musdat) harus menjadi panggung bagi seluruh unsur masyarakat adat tanpa terkecuali.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya