Undang-undang Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Kapolri Bertambah
Ilustrasi kepolisian
JAYAPURA-DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang. “Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab para anggota dewan.
Dasco kemudian kembali memastikan persetujuan peserta rapat sebelum mengetok palu pengesahan. “Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco. Peserta rapat kembali menjawab, “Setuju,” diiringi ketukan palu tanda pengesahan.
Salah satu poin utama dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan. Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi ditetapkan memiliki usia pensiun maksimal 60 tahun. Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang hingga satu tahun atau sesuai kebutuhan institusi berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan baru tersebut mengubah aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota kepolisian paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan pangkat dan jabatan. Dalam aturan lama, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan masih sangat dibutuhkan hanya dapat diperpanjang masa tugasnya hingga usia 60 tahun. (*/JawaPos.com)
JAYAPURA-DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Polri sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang. “Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. “Setuju,” jawab para anggota dewan.
Dasco kemudian kembali memastikan persetujuan peserta rapat sebelum mengetok palu pengesahan. “Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco. Peserta rapat kembali menjawab, “Setuju,” diiringi ketukan palu tanda pengesahan.
Salah satu poin utama dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan. Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi ditetapkan memiliki usia pensiun maksimal 60 tahun. Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang hingga satu tahun atau sesuai kebutuhan institusi berdasarkan keputusan presiden.
Ketentuan baru tersebut mengubah aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menetapkan batas usia pensiun seluruh anggota kepolisian paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan pangkat dan jabatan. Dalam aturan lama, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan masih sangat dibutuhkan hanya dapat diperpanjang masa tugasnya hingga usia 60 tahun. (*/JawaPos.com)