Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal, di antaranya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Pinang.

  Menurut Rustan, kedua perda tersebut telah disahkan bersama DPR Kota Jayapura. Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal, baik dari sisi sosialisasi maupun penegakan aturan.

  “Memang di Pemerintah Kota ada beberapa peraturan daerah yang sudah ditetapkan bersama DPR, tetapi pelaksanaannya belum optimal, belum maksimal, bahkan mungkin belum sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri. Karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/7).

Baca Juga :  Amankan Nataru, Segera Lakukan Operasi Gabungan

  Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, Rustan mengatakan pemerintah akan kembali mendorong penyediaan ruang khusus merokok di berbagai fasilitas umum. Menurutnya, keberadaan ruang isolasi merokok penting untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

  Ia menyebut fasilitas tersebut seharusnya tersedia di kantor pemerintahan, hotel, restoran, serta berbagai ruang publik lainnya. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum terlihat secara maksimal.

   “Ini menjadi pekerjaan rumah kita. Hotel, restoran, dan tempat-tempat umum harus menyediakan ruang khusus merokok agar tidak bercampur dengan masyarakat yang tidak merokok. Memang kita akui implementasinya belum optimal dan belum banyak terlihat di ruang publik,” katanya.

Baca Juga :  3.000 Obat Malaria Sudah Ada, Bantuan Kelambu 3 Tahun Sekali   

  Selain itu, Rustan juga menyoroti pelaksanaan Perda Pinang yang dinilai belum berjalan sesuai harapan. Ia menegaskan pemerintah akan memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan setelah proses sosialisasi dilakukan secara menyeluruh.

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal, di antaranya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Pinang.

  Menurut Rustan, kedua perda tersebut telah disahkan bersama DPR Kota Jayapura. Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal, baik dari sisi sosialisasi maupun penegakan aturan.

  “Memang di Pemerintah Kota ada beberapa peraturan daerah yang sudah ditetapkan bersama DPR, tetapi pelaksanaannya belum optimal, belum maksimal, bahkan mungkin belum sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri. Karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/7).

Baca Juga :  Cegah Banjir, Bersihkan Drainase dari Sampah

  Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, Rustan mengatakan pemerintah akan kembali mendorong penyediaan ruang khusus merokok di berbagai fasilitas umum. Menurutnya, keberadaan ruang isolasi merokok penting untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.

  Ia menyebut fasilitas tersebut seharusnya tersedia di kantor pemerintahan, hotel, restoran, serta berbagai ruang publik lainnya. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum terlihat secara maksimal.

   “Ini menjadi pekerjaan rumah kita. Hotel, restoran, dan tempat-tempat umum harus menyediakan ruang khusus merokok agar tidak bercampur dengan masyarakat yang tidak merokok. Memang kita akui implementasinya belum optimal dan belum banyak terlihat di ruang publik,” katanya.

Baca Juga :  DD Tahap II Cair 100%, Diharap Beri Manfaat Nyata

  Selain itu, Rustan juga menyoroti pelaksanaan Perda Pinang yang dinilai belum berjalan sesuai harapan. Ia menegaskan pemerintah akan memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan setelah proses sosialisasi dilakukan secara menyeluruh.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya