Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

   Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut menjadi tanggung jawab sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan.

  “Setelah sosialisasi dilakukan, tentu harus ada pengawasan dan penindakan. Ini menjadi tugas pemerintah melalui perangkat daerah terkait dan Satpol PP untuk menata sekaligus mengeksekusi perda tersebut,” tegasnya.

   Rustan menjelaskan, Perda Pinang merupakan bentuk afirmasi terhadap kearifan lokal masyarakat Papua. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan membuang sisa kunyahan pinang sembarangan serta pengaturan bahwa penjualan pinang diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP).

“Perda ini menyatu dengan kearifan lokal. Pinang tidak boleh diludahkan sembarangan, harus ada tempatnya. Kemudian yang menjual pinang diprioritaskan bagi Orang Asli Papua. Aturan ini akan kita kaji dan dalami lagi agar penerapannya benar-benar optimal,” pungkasnya.(kim/tri)

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Bantu Korban Kebakaran 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

   Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut menjadi tanggung jawab sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan.

  “Setelah sosialisasi dilakukan, tentu harus ada pengawasan dan penindakan. Ini menjadi tugas pemerintah melalui perangkat daerah terkait dan Satpol PP untuk menata sekaligus mengeksekusi perda tersebut,” tegasnya.

   Rustan menjelaskan, Perda Pinang merupakan bentuk afirmasi terhadap kearifan lokal masyarakat Papua. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan membuang sisa kunyahan pinang sembarangan serta pengaturan bahwa penjualan pinang diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP).

“Perda ini menyatu dengan kearifan lokal. Pinang tidak boleh diludahkan sembarangan, harus ada tempatnya. Kemudian yang menjual pinang diprioritaskan bagi Orang Asli Papua. Aturan ini akan kita kaji dan dalami lagi agar penerapannya benar-benar optimal,” pungkasnya.(kim/tri)

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga Bapok, Pemkot Siap Gelar Pasar Murah 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya