Kemendagri Redam Isu Perubahan Definisi OAP

JAYAPURA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada rencana mengubah atau menyusun ulang definisi orang asli Papua (OAP). Informasi yang menyebut pemerintah tengah menyiapkan definisi baru OAP ditegaskan bahwa itu hoaks.

  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan tetap berlaku setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

  “Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi orang asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 Huruf T Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ucap Ribka, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Eks Kadis PU Papua Dilimpahkan ke Kejaksaan

  Ia menegaskan, ketentuan mengenai OAP dalam regulasi tersebut tidak mengalami perubahan. Karena itu, tidak ada kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk mendefinisikan kembali siapa yang masuk dalam kategori OAP.

  “Definisi tentang orang asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan. Jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang orang asli Papua,” tegasnya.

   Ribka meminta masyarakat, terutama di Papua, tidak mudah mempercayai informasi yang tidak memiliki sumber dan dasar yang jelas. Menurutnya, Kemendagri secara resmi memastikan tidak pernah menyampaikan maupun merencanakan kebijakan redefinisi OAP.

  “Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks. Kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi orang asli Papua,” katanya.

Baca Juga :  Sosok Periang, Kuat dan Aktif Menjadi Kader Posyandu

JAYAPURA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak ada rencana mengubah atau menyusun ulang definisi orang asli Papua (OAP). Informasi yang menyebut pemerintah tengah menyiapkan definisi baru OAP ditegaskan bahwa itu hoaks.

  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan tetap berlaku setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

  “Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi orang asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 Huruf T Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ucap Ribka, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  LMA Dukung Nikolas Kondomo Menjadi Carateker PPS

  Ia menegaskan, ketentuan mengenai OAP dalam regulasi tersebut tidak mengalami perubahan. Karena itu, tidak ada kebijakan pemerintah yang diarahkan untuk mendefinisikan kembali siapa yang masuk dalam kategori OAP.

  “Definisi tentang orang asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan. Jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang orang asli Papua,” tegasnya.

   Ribka meminta masyarakat, terutama di Papua, tidak mudah mempercayai informasi yang tidak memiliki sumber dan dasar yang jelas. Menurutnya, Kemendagri secara resmi memastikan tidak pernah menyampaikan maupun merencanakan kebijakan redefinisi OAP.

  “Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks. Kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi orang asli Papua,” katanya.

Baca Juga :  Lokasi Sejarah PD II Terancam Hilang Karena Abrasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya