Menurut Ribka, isu tersebut juga berpotensi membentuk opini seolah-olah terdapat perbedaan pandangan atau pertentangan antar-kementerian terkait definisi OAP. Ia memastikan anggapan tersebut tidak benar.
Pemerintah, lanjut dia, tetap berpegang pada ketentuan hukum yang telah mengatur OAP. Kemendagri juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak yang masih mempertanyakan informasi tersebut untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” ujarnya.
Ribka kembali menegaskan tidak ada agenda baru pemerintah untuk mendefinisikan OAP. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk orang asli Papua itu sama sekali tidak ada,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Menurut Ribka, isu tersebut juga berpotensi membentuk opini seolah-olah terdapat perbedaan pandangan atau pertentangan antar-kementerian terkait definisi OAP. Ia memastikan anggapan tersebut tidak benar.
Pemerintah, lanjut dia, tetap berpegang pada ketentuan hukum yang telah mengatur OAP. Kemendagri juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak yang masih mempertanyakan informasi tersebut untuk memperoleh penjelasan secara langsung.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” ujarnya.
Ribka kembali menegaskan tidak ada agenda baru pemerintah untuk mendefinisikan OAP. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk orang asli Papua itu sama sekali tidak ada,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q