Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Eks Kadis PU Papua Dilimpahkan ke Kejaksaan

DM didampingi penyidik Polda saat  keluar dari ruangan Unit 2 Tipikor untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (19/2) kemarin. ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang type B, Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 dengan tersangka eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua dengan inisial DM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono menyebutkan, dengan tahap dua yang dilakukan mengindikasikan tanggung jawab penyidikan sudah selesai dengan telah dilimphkan tersangka dan barang bukti  ke JPU.

“Proses berikutnya adalah akan dibuat rencana tuntutan Jaksa guna dilakukan sidang di Pengadilan nanti,” ucap Kombes Pol Edi Swasono saat dikonfirmasi  Cenderawasih Pos, Selasa (19/2).

Dikatakan, setelah tahap dua dilakukan maka tugas dan tanggung jawab  terkait masalah proses penyelidikan di tinkat Kepolisian sudah selesai dan telah berpindah ke tingkat ke jaksaan

Dalam kasus  yang menyeret nama eks Kadis PU  tersebut kata Edi, sebanyak 10 saksi diantaranya 3 saksi ahli telah dimintai keterangannya, “Ada saksi Mahkota, dan saksi ahli pidana yang kami mintai keterangannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Srava Cava Kembalikan Nilai Budaya Kampung Kayu Batu

Terkait dengan kondisi DM sendiri kata Edi dalam keadaan sehat,  sebelum dilakukan pelimpahan ke JPU yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Papua.

“Kondisi DM Alhamdulillah sehat,  selain melimpahkan tersangka penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang yang disita sebanyak Rp 120 juta dan dokumen,” terangnya.

Sekedar diketahui, kejadian ini terjadi pada tahun 2016 SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Papua pernah melaksanakan kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Penumpang Type B tahap III yang bersumber dari Otsus Provinsi Papua sebagaimana terdapat dalam DPA Dinas Perhubungan Provinsi Papua senilai Rp 8.2 M.

Adapun sebagai penyedia jasa adalah PT Bina Karya Junior dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dan konsultan pengawas adalah CV Triaxial, dimana  pelaksanaan pekerjaan seharusnya dilaksankan pada tanggal 30 Agustus 2016 namun faktanya pelaksanaan pekerjaan dimulai pada tanggal 26 September 2016 berdasarkan laporan harian yang dibuat PT Bina Karya Junior.

Baca Juga :  Banyak Pekerjaan Jalan yang Membahayakan

Dalam kasus tersebut Penyidik Tipikor telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Dari 30 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu DM  yang pada waktu itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2016), YY, AS dan SR.

Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1.745.694.560,27.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (fia/wen)

DM didampingi penyidik Polda saat  keluar dari ruangan Unit 2 Tipikor untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (19/2) kemarin. ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang type B, Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 dengan tersangka eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua dengan inisial DM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono menyebutkan, dengan tahap dua yang dilakukan mengindikasikan tanggung jawab penyidikan sudah selesai dengan telah dilimphkan tersangka dan barang bukti  ke JPU.

“Proses berikutnya adalah akan dibuat rencana tuntutan Jaksa guna dilakukan sidang di Pengadilan nanti,” ucap Kombes Pol Edi Swasono saat dikonfirmasi  Cenderawasih Pos, Selasa (19/2).

Dikatakan, setelah tahap dua dilakukan maka tugas dan tanggung jawab  terkait masalah proses penyelidikan di tinkat Kepolisian sudah selesai dan telah berpindah ke tingkat ke jaksaan

Dalam kasus  yang menyeret nama eks Kadis PU  tersebut kata Edi, sebanyak 10 saksi diantaranya 3 saksi ahli telah dimintai keterangannya, “Ada saksi Mahkota, dan saksi ahli pidana yang kami mintai keterangannya,” ucapnya.

Baca Juga :  Dicecar Banyak Pertanyaan, Nasdem Katakan Sudah Melakukan

Terkait dengan kondisi DM sendiri kata Edi dalam keadaan sehat,  sebelum dilakukan pelimpahan ke JPU yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Papua.

“Kondisi DM Alhamdulillah sehat,  selain melimpahkan tersangka penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang yang disita sebanyak Rp 120 juta dan dokumen,” terangnya.

Sekedar diketahui, kejadian ini terjadi pada tahun 2016 SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Papua pernah melaksanakan kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Penumpang Type B tahap III yang bersumber dari Otsus Provinsi Papua sebagaimana terdapat dalam DPA Dinas Perhubungan Provinsi Papua senilai Rp 8.2 M.

Adapun sebagai penyedia jasa adalah PT Bina Karya Junior dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dan konsultan pengawas adalah CV Triaxial, dimana  pelaksanaan pekerjaan seharusnya dilaksankan pada tanggal 30 Agustus 2016 namun faktanya pelaksanaan pekerjaan dimulai pada tanggal 26 September 2016 berdasarkan laporan harian yang dibuat PT Bina Karya Junior.

Baca Juga :  Kasus Pencurian dan Jambret Marak, Warga Kota Diminta Ekstra Waspada

Dalam kasus tersebut Penyidik Tipikor telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Dari 30 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu DM  yang pada waktu itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua tahun 2016), YY, AS dan SR.

Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1.745.694.560,27.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya