Tuesday, April 16, 2024
30.7 C
Jayapura

Delapan Kali Sweeping, Ratusan Kendaraan Terjaring

Petugas Dinas Perhubungan Kota Jayapura tengah melakukan sweeping terhadap angkutan barang pekan lalu.( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Dinas Perhubungan Kota Jayapura dibackup kepolisian, telah melakukan sweeping delapan kali terhadap angkutan penumpang umum maupun angkutan barang, di tempat yang berbeda baik, terhadap izin trayek, masa uji berlaku dan berkala, yang sudah habis masa ujinya. 

  Dimana dalam sweeping ini,  Dishub telah menjaring sebanyak 232 kendaraan angkutan umum. Hal ini dikatakan Plt. Kepala Dishub Kota Jayapura melalui Kabid pengendalian dan operasional Dishub Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.,MH.,kepada Cenderawasih Pos, Selasa (19/2)kemarin.

 ´’Tujuan kami melaksanakan sweeping ini, supaya kendaraan angkutan umum di Kota Jayapura bisa menaati aturan yang ada, dan jika mereka melanggar tentu akan dapat sanksi yang berlaku berupa pembayaran dari mulai Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dan ini langsung dilakukan sidang,’’ungkapnya.

Baca Juga :  Potensi Wisata Air Panas Kurang Diminati Karena Jalan yang Rusak

  Justin berharap, semua kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Kota Jayapura, harus bisa mentaati aturan baik itu surat-suratnya lengkap, selalu membawa dokumen izin berkala dan izin trayek, karena jika ditemukan di lapangan tidak membawa tentu akan kena tilang.  “Sweeping ini akan terus kami lakukan dengan berpindah-pindah lokasi,’’jelasnya.

  Hal lainnya, ia juga meminta kendaraan angkutan umum di Kota Jayapura, dalam beroperasi harus memperhatikan keselamatan penumpang jangan, sampai kendaraan itu, sudah tidak laik operasi, akibat umurnya sudah tua, banyak yang rusak dan lainnya.(dil/wen)

Petugas Dinas Perhubungan Kota Jayapura tengah melakukan sweeping terhadap angkutan barang pekan lalu.( FOTO : Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Dinas Perhubungan Kota Jayapura dibackup kepolisian, telah melakukan sweeping delapan kali terhadap angkutan penumpang umum maupun angkutan barang, di tempat yang berbeda baik, terhadap izin trayek, masa uji berlaku dan berkala, yang sudah habis masa ujinya. 

  Dimana dalam sweeping ini,  Dishub telah menjaring sebanyak 232 kendaraan angkutan umum. Hal ini dikatakan Plt. Kepala Dishub Kota Jayapura melalui Kabid pengendalian dan operasional Dishub Kota Jayapura Justin Sitorus, SH.,MH.,kepada Cenderawasih Pos, Selasa (19/2)kemarin.

 ´’Tujuan kami melaksanakan sweeping ini, supaya kendaraan angkutan umum di Kota Jayapura bisa menaati aturan yang ada, dan jika mereka melanggar tentu akan dapat sanksi yang berlaku berupa pembayaran dari mulai Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dan ini langsung dilakukan sidang,’’ungkapnya.

Baca Juga :  Satu Unit Kendaraan Taktis Turut Amankan Rapat Pleno

  Justin berharap, semua kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Kota Jayapura, harus bisa mentaati aturan baik itu surat-suratnya lengkap, selalu membawa dokumen izin berkala dan izin trayek, karena jika ditemukan di lapangan tidak membawa tentu akan kena tilang.  “Sweeping ini akan terus kami lakukan dengan berpindah-pindah lokasi,’’jelasnya.

  Hal lainnya, ia juga meminta kendaraan angkutan umum di Kota Jayapura, dalam beroperasi harus memperhatikan keselamatan penumpang jangan, sampai kendaraan itu, sudah tidak laik operasi, akibat umurnya sudah tua, banyak yang rusak dan lainnya.(dil/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya