Perdasus Cenderawasih Digodok, Uji Publik Ditarget Oktober
Hasil tangkapan pemburuan burung Cenderawasih, Rabu (19/8).(Foto: Istimewa/Facebook)
JAYAPURA- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, sedang menyiapkan aturan perdasus perlindungan Cenderawasih dan Perda Pelindungan satwa liar tidak dilindungi. Kepala DKLH Provinsi Papua, Yaconias Mattindom mengatakan, dengan peraturan tersebut, menjadi dasar untuk memproteksi satwa-satwa asal Papua.
Kepala DKLH Provinsi Papua, Yaconias Mattindom
“Sedang kami siapkan aturan Perdasus Perlindungan Cendrawasih dan Perda perlindungan satwa liar tidak dilindungi. Kita berharap dengan peraturan ini akan menjadi dasar untukmemproteksi satwa-satwa asal Papua,” kata Yaconias saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (21/8).
Ia mengatakan, Perdasus dan Perda tersebut sedang digodok kerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) Papua. “Sedang digodok kerja sama dengan WWF Papua, jika tidak kurang maka uji publik dilakukan Oktober mendatang. Jika tidak ada tambahan, kita proses ke DPRP,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan hayati Papua.
JAYAPURA- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, sedang menyiapkan aturan perdasus perlindungan Cenderawasih dan Perda Pelindungan satwa liar tidak dilindungi. Kepala DKLH Provinsi Papua, Yaconias Mattindom mengatakan, dengan peraturan tersebut, menjadi dasar untuk memproteksi satwa-satwa asal Papua.
Kepala DKLH Provinsi Papua, Yaconias Mattindom
“Sedang kami siapkan aturan Perdasus Perlindungan Cendrawasih dan Perda perlindungan satwa liar tidak dilindungi. Kita berharap dengan peraturan ini akan menjadi dasar untukmemproteksi satwa-satwa asal Papua,” kata Yaconias saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (21/8).
Ia mengatakan, Perdasus dan Perda tersebut sedang digodok kerja sama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) Papua. “Sedang digodok kerja sama dengan WWF Papua, jika tidak kurang maka uji publik dilakukan Oktober mendatang. Jika tidak ada tambahan, kita proses ke DPRP,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026. Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua dalam memperkuat perlindungan dan pelestarian kekayaan hayati Papua.