Perdasus Cenderawasih Digodok, Uji Publik Ditarget Oktober

  Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Papua yang menjadi bagian penting dari identitas daerah, kehidupan masyarakat adat, sekaligus penopang keseimbangan ekosistem.

  “Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih awal melalui pendekatan yang preventif, adaptif dan berkelanjutan,” ucap Wagub.

  Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam Papua karena praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

  “Proses penyusunan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kekayaan alam Papua sebagai warisan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuota Haji 2025 Sebanyak 1.076 Jemaah

  Penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Provinsi Papua dalam membangun sistem perlindungan keanekaragaman hayati yang lebih kuat, sekaligus memastikan kekayaan alam Papua tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Papua yang menjadi bagian penting dari identitas daerah, kehidupan masyarakat adat, sekaligus penopang keseimbangan ekosistem.

  “Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan lebih awal melalui pendekatan yang preventif, adaptif dan berkelanjutan,” ucap Wagub.

  Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam Papua karena praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

  “Proses penyusunan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kekayaan alam Papua sebagai warisan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Aktifitas Pasar Liar di Luar Pasar Resmi Segera Ditertibkan

  Penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Provinsi Papua dalam membangun sistem perlindungan keanekaragaman hayati yang lebih kuat, sekaligus memastikan kekayaan alam Papua tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya