KALTIM-Sebanyak 35 pesawat asing bakal membantu pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memproses izin khusus bagi pesawat berregistrasi asing untuk mendukung operasi pemadaman dari udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pemanfaatan pesawat asing menjadi salah satu langkah memperkuat kemampuan pemerintah menghadapi karhutla. “Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” kata Lukman di Jakarta, Minggu (23/8).
Pesawat yang sudah mendapatkan izin khusus tidak terpaku pada satu wilayah.Jika kondisi kebakaran berubah dan daerah lain membutuhkan bantuan, armada tersebut dapat direposisi ke lokasi berbeda. Operator hanya perlu memberikan pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara paling lambat 1 x 24 jam sebelum pemindahan dilakukan. Aturan tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
KALTIM-Sebanyak 35 pesawat asing bakal membantu pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memproses izin khusus bagi pesawat berregistrasi asing untuk mendukung operasi pemadaman dari udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pemanfaatan pesawat asing menjadi salah satu langkah memperkuat kemampuan pemerintah menghadapi karhutla. “Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” kata Lukman di Jakarta, Minggu (23/8).
Pesawat yang sudah mendapatkan izin khusus tidak terpaku pada satu wilayah.Jika kondisi kebakaran berubah dan daerah lain membutuhkan bantuan, armada tersebut dapat direposisi ke lokasi berbeda. Operator hanya perlu memberikan pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara paling lambat 1 x 24 jam sebelum pemindahan dilakukan. Aturan tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.