Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

JAYAPURA- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga negara (WN) China selama berada di wilayah Papua. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Samuel Toba di Jayapura, Papua, Kamis, mengatakan kedua WN China tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial YH (32) dan NZ (26).

   “Keduanya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai, di mana kedatangannya untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah tempat wisata di Papua,” katanya.

  Namun, lanjut dia, petugas menemukan sejumlah foto dan video yang menunjukkan bahwa YH mengikuti kegiatan berburu bersama masyarakat setempat. “Dan dalam dokumentasi tersebut terlihat aktivitas perburuan sejumlah satwa yang dilindungi, antara lain burung kasuari dan kuskus,” ujarnya.

Baca Juga :  Hanura Anggap Pileg 2024 Menjadi Pemilu Terburuk

   Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada 30 Maret 2026 mengenai keberadaan WNA asal China yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal.

JAYAPURA- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga negara (WN) China selama berada di wilayah Papua. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Samuel Toba di Jayapura, Papua, Kamis, mengatakan kedua WN China tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial YH (32) dan NZ (26).

   “Keduanya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai, di mana kedatangannya untuk berlibur dan mengunjungi sejumlah tempat wisata di Papua,” katanya.

  Namun, lanjut dia, petugas menemukan sejumlah foto dan video yang menunjukkan bahwa YH mengikuti kegiatan berburu bersama masyarakat setempat. “Dan dalam dokumentasi tersebut terlihat aktivitas perburuan sejumlah satwa yang dilindungi, antara lain burung kasuari dan kuskus,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Nduga Serahkan Bantuan Kepada Para Pengungsi di Distrik Kenyam

   Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada 30 Maret 2026 mengenai keberadaan WNA asal China yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya