Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

  “Kemudian pada 27 Juli 2026, tim intelijen keimigrasian memperoleh informasi dan petunjuk yang lebih akurat. Petugas kemudian melakukan penelusuran serta menganalisis sejumlah bukti digital, termasuk video yang diunggah melalui media sosial,” ungkap Samuel.

  Dia menyampaikan dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas kedua WNA tersebut di wilayah Papua dan melakukan pengawasan serta pendalaman secara intensif.

  Keduanya akhirnya diamankan pada 14 Agustus 2026 di wilayah Jayapura dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk menjalani pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal serta aktivitas selama berada di Indonesia.

  “Atas pelanggaran tersebut kami menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap keduanya,” ujar Samuel. (antara)

Baca Juga :  Saatnya warga Harus Mandiri Lakukan Perekaman

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

  “Kemudian pada 27 Juli 2026, tim intelijen keimigrasian memperoleh informasi dan petunjuk yang lebih akurat. Petugas kemudian melakukan penelusuran serta menganalisis sejumlah bukti digital, termasuk video yang diunggah melalui media sosial,” ungkap Samuel.

  Dia menyampaikan dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas kedua WNA tersebut di wilayah Papua dan melakukan pengawasan serta pendalaman secara intensif.

  Keduanya akhirnya diamankan pada 14 Agustus 2026 di wilayah Jayapura dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk menjalani pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal serta aktivitas selama berada di Indonesia.

  “Atas pelanggaran tersebut kami menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap keduanya,” ujar Samuel. (antara)

Baca Juga :  Boy Dawir : Rawat Venue Harus Gunakan Pihak Ketiga

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya