Kemenkes Kembalikan Dua Sertifikat Aset Tanah kepada Pemkot

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura menerima penyerahan kembali dua sertifikat tanah yang menjadi aset daerah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, berlangsung di ruangan kerja wali kota, Kamis (27/8).

  Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR) Kota Jayapura. Penyerahan kembali dokumen tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat penataan, pencatatan, dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Jayapura.

  Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengatakan pengembalian sertifikat tersebut memastikan kembali keberadaan dokumen kepemilikan aset daerah yang selama ini berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

  “Hari ini sertifikat kita dikembalikan untuk kembali menjadi aset Pemerintah Kota Jayapura. Sertifikat ini merupakan aset Pemerintah Kota Jayapura,” kata Abisai.

Baca Juga :  Pelaku Gunakan Kunci T Untuk Curi Motor 

   Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti administrasi dan kepastian status kepemilikan lahan pemerintah. Karena itu, seluruh aset daerah harus didata, dicatat, dan diamankan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

   Pemerintah Kota Jayapura, lanjutnya, akan melakukan proses administrasi lebih lanjut terhadap dua sertifikat tersebut, termasuk pencatatan dalam administrasi barang milik daerah serta proses balik nama apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

   “Sertifikat ini dikembalikan dan nantinya kita akan proses administrasinya. Balik nama atau tidak, yang terpenting sertifikat ini dapat menentukan bahwa tempat ini adalah milik pemerintah,” tegasnya.

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura menerima penyerahan kembali dua sertifikat tanah yang menjadi aset daerah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, berlangsung di ruangan kerja wali kota, Kamis (27/8).

  Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR) Kota Jayapura. Penyerahan kembali dokumen tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat penataan, pencatatan, dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Jayapura.

  Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengatakan pengembalian sertifikat tersebut memastikan kembali keberadaan dokumen kepemilikan aset daerah yang selama ini berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

  “Hari ini sertifikat kita dikembalikan untuk kembali menjadi aset Pemerintah Kota Jayapura. Sertifikat ini merupakan aset Pemerintah Kota Jayapura,” kata Abisai.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Warga Harus Kedepankan Nilai Kebersamaan

   Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti administrasi dan kepastian status kepemilikan lahan pemerintah. Karena itu, seluruh aset daerah harus didata, dicatat, dan diamankan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

   Pemerintah Kota Jayapura, lanjutnya, akan melakukan proses administrasi lebih lanjut terhadap dua sertifikat tersebut, termasuk pencatatan dalam administrasi barang milik daerah serta proses balik nama apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

   “Sertifikat ini dikembalikan dan nantinya kita akan proses administrasinya. Balik nama atau tidak, yang terpenting sertifikat ini dapat menentukan bahwa tempat ini adalah milik pemerintah,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya