Abisai menambahkan, aset tersebut akan dicatat sebagai bagian dari barang milik daerah dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Jayapura untuk terus diamankan dan ditata hingga kepemimpinan pemerintahan berikutnya.
“Aset ini akan kami catat dan menjadi aset sampai kepada pimpinan daerah ke depannya. Aset ini sudah ada sejak tahun 1992,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Kesehatan RI dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Agriani, menjelaskan bahwa pihaknya masih menyimpan sejumlah sertifikat asli yang berkaitan dengan aset daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian dari aset yang perlu ditata kembali seiring dengan berlangsungnya proses otonomi daerah pada 2001. “Kami menyimpan beberapa sertifikat asli yang merupakan aset daerah pada saat otonomi daerah terjadi di tahun 2001. Dalam rangka penataan aset, kami mengembalikan aset daerah ini untuk bisa dikelola dan ditatausahakan oleh Pemerintah Kota Jayapura,” jelas Agriani. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Abisai menambahkan, aset tersebut akan dicatat sebagai bagian dari barang milik daerah dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Jayapura untuk terus diamankan dan ditata hingga kepemimpinan pemerintahan berikutnya.
“Aset ini akan kami catat dan menjadi aset sampai kepada pimpinan daerah ke depannya. Aset ini sudah ada sejak tahun 1992,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Kesehatan RI dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Agriani, menjelaskan bahwa pihaknya masih menyimpan sejumlah sertifikat asli yang berkaitan dengan aset daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian dari aset yang perlu ditata kembali seiring dengan berlangsungnya proses otonomi daerah pada 2001. “Kami menyimpan beberapa sertifikat asli yang merupakan aset daerah pada saat otonomi daerah terjadi di tahun 2001. Dalam rangka penataan aset, kami mengembalikan aset daerah ini untuk bisa dikelola dan ditatausahakan oleh Pemerintah Kota Jayapura,” jelas Agriani. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q