Perdagangan Satwa Dilindungi via Facebook Dibongkar

JAYAPURA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan, membongkar dugaan praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang dijajakan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura.

   Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (22/7) lalu, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (35) di kediamannya di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tujuh ekor burung langka dan dilindungi beserta empat unit sangkar.

  Berdasarkan rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (27/7), rincian satwa yang diamankan meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).

Baca Juga :  KNPI Harus Kerja Nyata dan Beri Manfaat Pada Masyarakat

   Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Petugas mendeteksi adanya aktivitas penawaran burung dilindungi secara terbuka di platform Facebook. Setelah dilakukan verifikasi data dan penelusuran lapangan, tim langsung bergerak melakukan penindakan.

  Operasi penangkapan tersebut dilakoni oleh Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Papua, serta didampingi oleh Ketua RW setempat.

JAYAPURA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan, membongkar dugaan praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang dijajakan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura.

   Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (22/7) lalu, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (35) di kediamannya di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tujuh ekor burung langka dan dilindungi beserta empat unit sangkar.

  Berdasarkan rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Senin (27/7), rincian satwa yang diamankan meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita).

Baca Juga :  KDMP Harus Dorong Kemandirian dan Daya Saing

   Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Petugas mendeteksi adanya aktivitas penawaran burung dilindungi secara terbuka di platform Facebook. Setelah dilakukan verifikasi data dan penelusuran lapangan, tim langsung bergerak melakukan penindakan.

  Operasi penangkapan tersebut dilakoni oleh Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Papua, serta didampingi oleh Ketua RW setempat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya