JAYAPURA-Terpidana perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, P.J.K, telah membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp26,3 miliar kepada negara.
Pembayaran dilakukan pada 14 dan 15 September 2026 melalui Kejaksaan Negeri Mimika. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung RI menjatuhkan Putusan Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 pada 15 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, P.J.K yang merupakan Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai sekaligus pelaksana pekerjaan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73 serta denda Rp500 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport dengan nilai kontrak Rp79.134.000.000. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak.
Hasil penghitungan auditor menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp31.302.298.720,73. “Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian keuangan negara sebesar Rp31.302.298.720,73,” jelasnya dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan, perkara tersebut disidik Kejati Papua sejak Mei 2024. Pada Juni 2025, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni D.R.M selaku Pengguna Anggaran (PA), S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, R.K selaku konsultan, serta A.J selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.
Penyidik juga melakukan penyitaan dan pemblokiran aset untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. Dari P.J.K, penyidik menyita kendaraan dan alat berat, uang tunai Rp133.657.000 serta memblokir rekening perusahaan senilai Rp5 miliar.