Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Sementara dari tersangka S, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp300 juta. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jayapura pada 10 Desember 2025, P.J.K dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp31.302.298.720,73.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura melalui putusan 5 Maret 2026 membebaskan P.J.K dari dakwaan primair, namun tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair. Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp31.302.298.720,73.

“Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tertanggal 15 Juli 2026,” terangnya.

Baca Juga :  Pasien Meningkat, Dirawat Hingga Teras RS Abepura

Kata Jefferdian, dari kewajiban tersebut, P.J.K telah membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp26.368.644.220,73. Pembayaran itu selanjutnya akan disetorkan Jaksa Eksekutor Kejari Mimika ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.  “Uang ini selanjutkan akan disetor ke kas negara,” tegasnya. (fia/mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Sementara dari tersangka S, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp300 juta. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jayapura pada 10 Desember 2025, P.J.K dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp31.302.298.720,73.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura melalui putusan 5 Maret 2026 membebaskan P.J.K dari dakwaan primair, namun tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair. Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp31.302.298.720,73.

“Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi tertanggal 15 Juli 2026,” terangnya.

Baca Juga :  Dipastikan Hanya 2 Calon Gubernur

Kata Jefferdian, dari kewajiban tersebut, P.J.K telah membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp26.368.644.220,73. Pembayaran itu selanjutnya akan disetorkan Jaksa Eksekutor Kejari Mimika ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.  “Uang ini selanjutkan akan disetor ke kas negara,” tegasnya. (fia/mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya